Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Amt PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA AMUNTAI 1.IRWAN SUSANDI Bin APRIAN
2.MURNI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Amt
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA AMUNTAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IRWAN SUSANDI Bin APRIAN
2MURNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.350.593,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabuikan gugatari Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.350.593,- ( SERATUS JUTA TI6A RATUS LIMA PULUH RIBU LIMA RATUS SEMBILAN PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 77.872.336,- ( TUJUH PULUH TUJUH JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU TIGA RATUS TIGA PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 22.478.257.- ( DUA PULUH DUA JUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU DUA RATUS LIMA PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-). selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No 137 atas nama Irwan susandi Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak