Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2024/PN Amt RINI NOORDINA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2024/PN Amt
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RINI NOORDINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perubahan nama ayah pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6308-LT-29032012- 0144 Tanggal 29 Maret 2012;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara setelah ditunjukan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register dan selanjutnya merubah nama ayah pemohon tersebut yang semula MUHAMMAD HELMI dirubah menjadi HELMI;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak