Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
20/Pid.Sus/2024/PN Amt | 1.SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH 2.AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H. |
M. RIZKIE FAULANA Alias IKI IPIP Bin MUHAMMAD MAKKIE (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pid.Sus/2024/PN Amt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-187/O.3.14/Eku.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
----------- Bahwa Terdakwa M. RIZKIE FAULANA Als IKI IPIP Bin MUHAMMAD MAKKIE (Alm) pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, di pasar Modern Jl. Basuki Rahmat Kel. Murung Sari Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai telah melakukan tindak pidana, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |