Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2024/PN Amt 1.FELISYA RISKA IMAMA, SH
2.BAGAS SATRIAJI, S.H.
GAJALI RAHMAN Alias JALI JAPANG Bin TARANI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-325/O.3.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FELISYA RISKA IMAMA, SH
2BAGAS SATRIAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GAJALI RAHMAN Alias JALI JAPANG Bin TARANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :   

 

------Bahwa terdakwa GAJALI RAHMAN Alias JALI JAPANG Bin TARANI (Alm) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 di depan toko H. Alan yang beralamat di Desa Pekapuran Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Amuntai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil  barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wita terdakwa keluar dari rumah, lalu kemudian terdakwa pergi ke sebuah bengkel untuk meminjam sepeda motor.
  • Bahwa setelah itu, terdakwa pergi menuju Desa Pekapuran Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara menggunakan sepeda motor Merk Jailing warna hitam yang terdakwa pinjam dari sdr. Iwan (teman terdakwa) untuk pergi kerumah H. Alan.
  • Bahwa pada saat terdakwa sampai dirumah H. Alan sekira pukul 10.00 Wita, terdakwa ada melihat 1 (satu) buah mobil dengan merk Mobil L300 Box berwarna hitam terparkir didepan toko H. Alan dengan pintu mobil sopir tersebut dalam keadaan terbuka dan tidak terkunci yang di dalamnya terdapat sebuah tas warna hitam berisikan uang tunai sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone Merk POCO M5 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 867655065496500 dan IMEI 2: 867655065496518 yang dimiliki oleh saksi Rahmani Bin Abdurrahman, sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil tas tersebut yang berada di kursi depan Mobil L300 Box berwarna hitam.
  • Bahwa cara tedakwa mengambil tas tersebut yaitu dengan cara mengawasi sekeliling terlebih dahulu untuk melihat apakah ada orang lain yang melihat jika terdakwa mengambil tas dari dalam mobil tersebut, setelah dirasa situasi aman, terdakwa langsung mengambil tas dari tempat duduk bagian depan mobil L300 Box berwarna hitam menggunakan tangan kanan.
  • Bahwa jumlah uang yang di dapatkan terdakwa dari hasil kejahatannya kurang lebih sekitar Rp. 2.105.000 (dua juta seratus lima ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari saksi Rahmani bin Abdurrahman ataupun pihak lain yang berwenang untuk mengambil tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone Merk POCO M5 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 867655065496500 dan IMEI 2: 867655065496518 dari dalam sebuah Mobil L300 Box berwarna hitam di depan toko H. Alan beralamat di Desa Pekapuran Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara tersebut
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa, saksi Rahmani bin Abdurrahman mengalami kerugian Sebesar Rp. 3.300.000,00 (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)

 

-----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya