Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.FELISYA RISKA IMAMA, SH
2.IRA MONICA HERDANTI, S.H.
ARMIYAS Alias CIPTO Bin H.ALIASRI ( Alm ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-440/O.3.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FELISYA RISKA IMAMA, SH
2IRA MONICA HERDANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMIYAS Alias CIPTO Bin H.ALIASRI ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ERWANDA. SH dkkARMIYAS Alias CIPTO Bin H.ALIASRI ( Alm )
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

 

KESATU

 

-------- Bahwa terdakwa ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm) pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 18.30 Wita, atau pada waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Desa Teluk Cati Rt.003, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram disertai percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan  dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wita, saksi AHMAD NORIFINDI Alias AMAT MARNI Bin SAYUTI (Alm) (penuntutan dalam berkas terpisah) menghubungi Terdakwa via telepon Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis sabu dengan bertanya ada jalur sabu kah Terdakwa menjawab “kadada (tidak ada) kemudian saksi AHMAD NORIFINDI Alias AMAT MARNI Bin SAYUTI (Alm) menjawab “ayuha aku bacari duit jua dulu” (ayo aku juga mencari uang terlebih dahulu) Terdakwa menjawab “oke”, selanjutnya hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 11.00 Wita saksi AHMAD NORIFINDI Alias AMAT MARNI Bin SAYUTI (Alm) kembali menghubungi Terdakwa dan menanyakan “kayapa bos adakah sudah bahan (sabu)” (bagaimana bos apakah sudah ada sabunya?) Terdakwa menjawab “kadada lagi nah” (sudah tidak ada lagi) kemudian saksi AHMAD NORIFINDI Alias AMAT MARNI Bin SAYUTI (Alm) menjawab “kawakah mencarikan aku ada nah sudah duit Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) (bisakah mencarikan aku sudah ada uang Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)) Terdakwa menjawab “kena dulu aku manakuni bos dulu lah” (sebentar aku menanyakan BOS dulu), selanjutnya Terdakwa menghubungi Saudara BOS (DPO) via Whatsapp dan menanyakan “ini ada duit kawan Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) minta carikan sabu terserah seberapa memberinya (ada teman punya uang Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) minta untuk dicarikan sabu terserah berapa banyak memberinya) dan dijawab oleh Saudara BOS kirim haja duitnya(kirim saja uangnya) Terdakwa membalas “kirim rekeningnya, kemudian nomor rekening yang dikirim oleh saudara BOS langsung Terdakwa teruskan kepada saksi AHMAD NORIFINDI Alias AMAT MARNI Bin SAYUTI (Alm), setelah beberapa jam kemudian saksi AHMAD NORIFINDI Alias AMAT MARNI Bin SAYUTI (Alm) mengirim pesan Whatsapp kepada Terdakwa menyampaikan bahwa uangnya sudah dikirim ke nomor rekening saudara BOS.   
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa menghubungi saksi AKHMAD HUSAINI Alias AMAT WONG Bin MARHANI (penuntutan dalam berkas terpisah) dan bertanya “kam haurkah bila kadak haur ambil di Sungai Baring(kamu sibuk tidak jika tidak sibuk ambil (sabu) di Sungai Baring) kemudian saksi AKHMAD HUSAINI Alias AMAT WONG Bin MARHANI menjawab “kada hauran (tidak sedang sibuk) kemudian Terdakwa menyampaikan kembali “menunggu perintah bos, kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 14.40 Wita Terdakwa menghubungi saksi AKHMAD HUSAINI Alias AMAT WONG Bin MARHANI menyampaikan “itu sudah siap ambil di Sungai Baring dan saksi AKHMAD HUSAINI Alias AMAT WONG Bin MARHANI menjawab “iya”.
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah meminta saksi AKHMAD HUSAINI Alias AMAT WONG Bin MARHANI untuk mengambil dan menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada pemesan/pembeli yang berbeda sebanyak 2 (Dua) kali, sedangkan yang ke-3 (Tiga) kalinya mengantarkan kepada saksi AHMAD NORIFINDI Alias AMAT MARNI Bin SAYUTI (Alm).
  • Bahwa setiap saksi AKHMAD HUSAINI Alias AMAT WONG Bin MARHANI mengantarkan pesanan Narkotika jenis sabu, Terdakwa meminta saksi AKHMAD HUSAINI Alias AMAT WONG Bin MARHANI untuk menyisihkan Narkotika jenis sabu tersebut dan diantarkan terlebih dahulu kepada Terdakwa sebelum diserahkan kepada pemesan/pembeli untuk Terdakwa konsumsi.
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 18.30 Wita, Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian pada saat berada di dalam rumahnya atas dasar informasi dan laporan dari masyarakat bahwa terdapat seorang laki-laki bernama Terdakwa ARMIYAS Alias CIPTO Bin H.ALIASRI (Alm) yang merupakan Residivis Narkotika diduga akan melakukan transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu di daerah Desa Teluk Cati Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang mana atas laporan tersebut Terdakwa mengakui telah melakukan transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu dan akan ada seseorang yang datang untuk mengantarkannya, kemudian sekitar 15 menit datang saksi AKHMAD HUSAINI Alias AMAT WONG Bin MARHANI membawa Narkotika Jenis Sabu untuk diserahkan kepada Terdakwa, namun belum sempat menyerahkan saksi AKHMAD HUSAINI Alias AMAT WONG Bin MARHANI telah dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) Paket narkotika jenis sabu yang diamankan oleh anggota Kepolisian dengan berat keseluruhan 0,40 Gram berat bersih 0,22 Gram yang kemudian disisihkan sebanyak 0,01 Gram dari 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu guna pengujian secara laboratorium ke BPOM di Banjarmasin. Jadi sisa Narkotika Golongan I jenis sabu berat keseluruhan 0,39 Gram berat bersih 0,21 Gram digunakan pembuktian di persidangan. Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya dituangkan dalam Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.02.24.161 dengan Laporan Hasil Pengujian : LHU.109.K.05.16.24.0140 tanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt, dengan hasil pengujian :
  • Pemerian       : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau.
  • Identifikasi     : Metamfetamin = Positif (+)
  • Kesimpulan    : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor: 45/10844.00/2024 tanggal 29 Februari 2024 daftar hasil timbangan barang menunjukkan berat keseluruhan 0,40 Gram berat bersih 0,22 Gram yang kemudian disisihkan sebanyak 0,01 Gram dari ke-1 (Satu) paket tersebut guna pengujian secara laboratorium ke BPOM di Banjarmasin. Jadi sisa Narkotika Golongan I jenis sabu berat keseluruhan 0,39 Gram berat bersih 0,21 Gram digunakan pembuktian di persidangan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm) pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 18.30 Wita, atau pada waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Desa Teluk Cati Rt.003, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram disertai percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wita, saksi AHMAD NORIFINDI Alias AMAT MARNI Bin SAYUTI (Alm) (penuntutan dalam berkas terpisah) menghubungi Terdakwa via telepon Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis sabu dengan menyediakan uang sejumlah Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah), yang kemudian oleh Terdakwa disampaikanlah kepada Saudara BOS (DPO) dan menjelaskan bahwa terdapat seorang pembeli yang telah menyiapkan sejumlah uang Rp. 7.000.000, (tujuh juta rupiah) untuk memesan Narkotika jenis sabu, oleh Saudara BOS langsung menyetujui permintaan tersebut untuk menyediakan Narkotika jenis sabu dan mengirim nomor rekening kepada Terdakwa, selanjutnya oleh Terdakwa nomor rekening tersebut langsung Terdakwa teruskan kepada saksi AHMAD NORIFINDI Alias AMAT MARNI Bin SAYUTI (Alm), setelah 1 jam kemudian saksi AHMAD NORIFINDI Alias AMAT MARNI Bin SAYUTI (Alm) mengirim pesan Whatsapp kepada Terdakwa menyampaikan bahwa uang sejumlah Rp. 7.000.000, (tujuh juta rupiah) sudah dikirim via transfer Brilink ke nomor rekening Saudara BOS.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) Paket narkotika jenis sabu yang diamankan oleh anggota Kepolisian dengan berat keseluruhan 0,40 Gram berat bersih 0,22 Gram yang kemudian disisihkan sebanyak 0,01 Gram dari 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu guna pengujian secara laboratorium ke BPOM di Banjarmasin. Jadi sisa Narkotika Golongan I jenis sabu berat keseluruhan 0,39 Gram berat bersih 0,21 Gram digunakan pembuktian di persidangan. Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.02.24.161 dengan Laporan Hasil Pengujian : LHU.109.K.05.16.24.0140 tanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt, dengan hasil pengujian :
  • Pemerian       : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau.
  • Identifikasi     : Metamfetamin = Positif (+)
  • Kesimpulan    : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor: 45/10844.00/2024 tanggal 29 Februari 2024 daftar hasil timbangan barang menunjukkan berat keseluruhan 0,40 Gram berat bersih 0,22 Gram yang kemudian disisihkan sebanyak 0,01 Gram dari ke-1 (Satu) paket tersebut guna pengujian secara laboratorium ke BPOM di Banjarmasin. Jadi sisa Narkotika Golongan I jenis sabu berat keseluruhan 0,39 Gram berat bersih 0,21 Gram digunakan pembuktian di persidangan.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya