Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2024/PN Amt 1.ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
2.IRA MONICA HERDANTI, S.H.
1.MURSID Als ABAH PIJAH Bin MUHAMAD
2.NORTAJIDI Als JIDI Bin RAPI’I
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-605/O.3.14/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
2IRA MONICA HERDANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURSID Als ABAH PIJAH Bin MUHAMAD[Penahanan]
2NORTAJIDI Als JIDI Bin RAPI’I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU:

---Bahwa Terdakwa I MURSID Alias ABAH PIJAH Bin MUHAMAD bersama - sama Terdakwa II NORTAJIDI Als JIDI Bin RAPI’I, sdr. IMUH, dan sdr. SADI UNYIL (keduanya DPO) pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wita, atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di pondok pintu air Rt.01 Desa Teluk Cati Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “ dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------

  • Pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wita bertempat di pondok pintu air Rt.01 Desa Teluk Cati Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara, terdakwa I, bersama – sama terdakwa II, sdr. IMUH, dan sdr. SADI UNYIL duduk dengan posisi melingkar searah jarum jam dimulai dari terdakwa I berada di sebelah barat, sebelah utara sdr. IMUH, sebelah timur sdr. SADI UNYIL, dan sebelah selatan terdakwa II. Pada saat posisi tersebut para terdakwa harus meletakkan uang pasangan awal sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah), kemudian salah satu terdakwa bertugas melakukan pengocokan kartu domino yang berada di tengah tempat para terdakwa duduk. Terdakwa yang bertugas melakukan pengocokan kartu domino tersebut kemudian membagi – bagikan kepada masing – masing terdakwa sebanyak 3 (tiga) kartu dengan posisi kartu yang ada pola gambarnya menghadap ke lantai. Setelah kartu domino dibagikan, para terdakwa membuka kartu miliknya dan apabila para terdakwa merasa angka dalam kartu yang dipegangnya tinggi, para terdakwa dapat meletakkan uang pasangan kembali sesuai dengan yang dikehendakinya dengan besaran uang pasangannya kelipatan uang pasangan awal dan maksimal sebesar 3 (tiga) kali pasangan awal dengan hitungan mendapat jumlah kartu tambahan sebanyak 1 (satu) kartu dan seterusnya sesuai dengan uang kelipatan yang ditambah oleh para terdakwa. Akan tetapi, apabila para terdakwa merasa kartu yang dipegangnya kecil nilainya, maka terdakwa tersebut tidak melanjutkan permainan dan uang pasangan awal sudah dianggap hangus atau kalah. Kemudian setelah uang pasangan terkumpul, para terdakwa membuka kartu yang dimilikinya dan ditunjukkan kepada para terdakwa. Adapun  pemenang dari judi qiu – qiu tersebut ditentukan secara untung – untungan dengan cara jumlah nilai tertinggi dari kartu yang dipegangnya dan berhak atas keseluruhan uang taruhan dari para terdakwa yang sudah terkumpul di tengah serta bertugas melakukan pengocokan kartu domino kembali untuk dilanjutkan dengan permainan seterusnya.
  • Bahwa para terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis qiu – qiu tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

---Bahwa Terdakwa I MURSID Alias ABAH PIJAH Bin MUHAMAD bersama - sama Terdakwa II NORTAJIDI Als JIDI Bin RAPI’I, sdr. IMUH, dan sdr. SADI UNYIL (keduanya DPO) pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wita, atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di pondok pintu air Rt.01 Desa Teluk Cati Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah, telah barangsiapa menggunakan kesempatan main judi perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wita bertempat di pondok pintu air Rt.01 Desa Teluk Cati Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara, terdakwa I, bersama – sama terdakwa II, sdr. IMUH, dan sdr. SADI UNYIL duduk dengan posisi melingkar searah jarum jam dimulai dari terdakwa I berada di sebelah barat, sebelah utara sdr. IMUH, sebelah timur sdr. SADI UNYIL, dan sebelah selatan terdakwa II. Pada saat posisi tersebut para terdakwa harus meletakkan uang pasangan awal sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah), kemudian salah satu terdakwa bertugas melakukan pengocokan kartu domino yang berada di tengah tempat para terdakwa duduk. Terdakwa yang bertugas melakukan pengocokan kartu domino tersebut kemudian membagi – bagikan kepada masing – masing terdakwa sebanyak 3 (tiga) kartu dengan posisi kartu yang ada pola gambarnya menghadap ke lantai. Setelah kartu domino dibagikan, para terdakwa membuka kartu miliknya dan apabila para terdakwa merasa angka dalam kartu yang dipegangnya tinggi, para terdakwa dapat meletakkan uang pasangan kembali sesuai dengan yang dikehendakinya dengan besaran uang pasangannya kelipatan uang pasangan awal dan maksimal sebesar 3 (tiga) kali pasangan awal dengan hitungan mendapat jumlah kartu tambahan sebanyak 1 (satu) kartu dan seterusnya sesuai dengan uang kelipatan yang ditambah oleh para terdakwa. Akan tetapi, apabila para terdakwa merasa kartu yang dipegangnya kecil nilainya, maka terdakwa tersebut tidak melanjutkan permainan dan uang pasangan awal sudah dianggap hangus atau kalah. Kemudian setelah uang pasangan terkumpul, para terdakwa membuka kartu yang dimilikinya dan ditunjukkan kepada para terdakwa. Adapun  pemenang dari judi qiu – qiu tersebut ditentukan secara untung – untungan dengan cara jumlah nilai tertinggi dari kartu yang dipegangnya dan berhak atas keseluruhan uang taruhan dari para terdakwa yang sudah terkumpul di tengah serta bertugas melakukan pengocokan kartu domino kembali untuk dilanjutkan dengan permainan seterusnya.
  • Bahwa para terdakwa dalam melakukan permianan judi jenis qiu – qiu tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 Bis Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya