Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2024/PN Amt NORLAILA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2024/PN Amt
Tanggal Surat Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NORLAILA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perubahan nama ayah dan nama Ibu pada Kutipan Akta Kelahiran  Pemohon Nomor : 0635.G/IST-PSLB/2007 Tanggal 8 Februari 2007;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Hulu  Sungai Utara setelah ditunjukan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register dan selanjutnya merubah nama ayah yang semula  BAIHAKI dirubah menjadi BAIHAQI dan nama Ibu yang semula MIYAH dirubah menjadi NIAH;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya