Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
2.SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
ABDUL GANI Als GANI Bin H. M. AYUB ( Alm ) Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-327/O.3.14/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
2SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL GANI Als GANI Bin H. M. AYUB ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------Bahwa terdakwa ABDUL GANI Alias GANI Bin H.M. AYUB pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 Sekira Jam 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di dalam rumah yang beralamat di Desa Rantauan No. 002 Rt. 001 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

  • Berawal dari informasi masyarakat kepada Anggota Satrenarkoba Polres Hulu Sungai Utara yakni saksi Muhammad Rizky Bin H.M Yani beserta saksi Rizky Dwi Naryanto Pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira jam 12.00 Wita, tentang maraknya peredaran gelap jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Rantawan Nomor 002 RT 001 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, kemudian saksi Muhammad Rizky Bin H.M Yani beserta saksi Rizky Dwi Naryanto pada sekira jam 12.30 Wita langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Rantawan Nomor 002 RT 001 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Selanjutnya setelah saksi mendapatkan informasi bahwa rumah tersebut ditempati oleh terdakwa Abdul Gani Als Gani Bin H.M.Ayub (Alm), kemudian saksi saksi Muhammad Rizky Bin H.M Yani beserta saksi Rizky Dwi Naryanto menghubungi Anggota Satresnarkoba lainnya agar segera merapat, pada sekira jam 13.30 Wita saksi Muhammad Rizky bersama rekan saksi Bripda Rizky Dwi langsung memasuki rumah terdakwa Abdul Gani dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yakni terdakwa Abdul Gani, saksi Rahmat Yuliadi Als Amat Makibao (dalam berkas perkara terpisah), dan saksi Ayu Rezky Septiana Als Kiki (dalam berkas perkara terpisah)
  • Bahwa selanjutnya saksi Muhammad Rizky bersama rekan saksi Bripda Rizky Dwi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Abdul Gani yang disaksikan oleh saksi Sudin (kepala Desa) ditemukan didepan terdakwa Abdul Gani berupa 1 (satu) Buah Pipet Kaca yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram serta alat hisap narkotika jenis sabu berupa Bong yang terbuat dari botol plastic warna hijau dengan tulisan “AMO”, 1(satu) buah mancis api berwarna biru, 1 (satu) buah Handphone android merk OPPO warna hitam lengkap dengan sim card dengan Nomor IMEI 1: 860891051147370 dan nomor IMEI 2: 860891051147362, dan 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket scale warna silver.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu pada bulan Desember dari saksi Rahmat Yuliadi Als Amat Makibao sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1.00 gram sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan pembayarannya secara hutang dan sudah terdakwa Abdul Gani bayarkan kepada saksi sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa saksi Rahmat Yuliadi Als Amat Makibao dan saksi Ayu Rezky Septiana mengontrak di rumah terdakwa Abdul Gani sudah sekitar 10 (sepuluh) hari, selanjutnya terdakwa Abdul Gani membeli timbangan digital dengan cara memesan melalui aplikasi Shopee dan membantu saksi Amat Makibao mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli dengan cara setiap ada pesanan memesan melalui handphone milik terdakwa Abdul Gani dengan keuntungan mendapatkan narkotika jenis sabu secara Cuma-cuma dan makan gratis yang diberikan oleh saksi Rahmat Yuliadi Als Amat Makibao.
  • Surat Pengantar Uji Laboratorium Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0021 tanggal 11 Januari 2024; yang memuat hasil sebagai berikut:

Laporan pengujian yang ditandatangani oleh Dwi Endah Saraswati, dengan hasil pengujian:

Pemerian          : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi      : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan     : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Berita Acara Penimbangan Nomor: 34/10844/01/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang dibuat oleh PT Pegadaian Amuntai yang memuat hasil sebagai berikut:

Satu (1) Buah Pipet kaca yang berisikan sabu yang sudah dilakukan pengerikan dengan berat bersih 0,02 Gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram guna pengujian secara Laboratorium ke BPOM di Banjarbaru, jadi sisa satu (1) buah pipet kaca yang berisikan sisa narkotika berjenis sabu yang sudah dilakukan oengerikan dengan berat bersih 0,01 gram.

  • Bahwa, Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------------ Bahwa terdakwa ABDUL GANI Alias GANI Bin H.M. AYUB pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 Sekira Jam 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di dalam rumah yang beralamat di Desa Rantauan No. 002 Rt. 001 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada sekira jam 13.30 Wita saksi Muhammad Rizky bersama rekan saksi Bripda Rizky Dwi langsung memasuki rumah terdakwa Abdul Gani dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yakni terdakwa Abdul Gani, saksi Rahmat Yuliadi Als Amat Makibao (dalam berkas perkara terpisah), dan saksi Ayu Rezky Septiana Als Kiki (dalam berkas perkara terpisah)
  • Bahwa selanjutnya saksi Muhammad Rizky bersama rekan saksi Bripda Rizky Dwi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Abdul Gani yang disaksikan oleh saksi Sudin (kepala Desa) ditemukan didepan terdakwa Abdul Gani berupa 1 (satu) Buah Pipet Kaca yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram serta alat hisap narkotika jenis sabu berupa Bong yang terbuat dari botol plastic warna hijau dengan tulisan “AMO”, 1 (satu) buah mancis api berwarna biru, 1 (satu) buah Handphone android merk OPPO warna hitam lengkap dengan sim card dengan Nomor IMEI 1: 860891051147370 dan nomor IMEI 2: 860891051147362, dan 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket scale warna silver.
  • Surat Pengantar Uji Laboratorium Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0021 tanggal 11 Januari 2024; yang memuat hasil sebagai berikut:

Laporan pengujian yang ditandatangani oleh Dwi Endah Saraswati, dengan hasil pengujian:

Pemerian          : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi      : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan     : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Berita Acara Penimbangan Nomor: 34/10844/01/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang dibuat oleh PT Pegadaian Amuntai yang memuat hasil sebagai berikut: Satu (1) Buah Pipet kaca yang berisikan sabu yang sudah dilakukan pengerikan dengan berat bersih 0,02 Gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram guna pengujian secara Laboratorium ke BPOM di Banjarbaru, jadi sisa satu (1) buah pipet kaca yang berisikan sisa narkotika berjenis sabu yang sudah dilakukan oengerikan dengan berat bersih 0,01 gram.
  • Bahwa, Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------

 

 

LEBIH SUBSIDAIR

------------ Bahwa terdakwa ABDUL GANI Alias GANI Bin H.M. AYUB pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 Sekira Jam 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di dalam rumah yang beralamat di Desa Rantauan No. 002 Rt. 001 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penyalahguna bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas sekira jam 09.30 terdakwa yang saat itu sedang berada di dalam rumah bersama saksi Rahmat Yuliadi Alias Makibao, saksi Ayu Rezky kemudian saksi Amat makibau kedapur mengambil alat hisap dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu yaitu dengan cara saksi Rahmat Yuliadi Alias Makibao mulai merakit alat hisap yaitu awalnya narkotika jenis sabu yang berada di dalam pipet kaca kemudian dibakar menggunakan mancis, setelah itu sedotan yang tersambung dengan 1 (satu) buah bong terdakwa hisap seperti menghisap rokok dan setelah itu asap yang dihisap terdakwa keluarkan. Selanjutnya setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu saksi Rahmat Yuliadi Alias Makibao menuju ke kamar bersama saksi Ayu Rezky dan meletakkan alat hisap sabu berupa bong bertuliskan “AMO” dengan 1 (satu) buah pipet kaca didalmnya berisikan narkotika jenis sabu diletakkan di samping badan terdakwa, kemudian Pihak Anggota Resnarkoba Hulu Sungai Utara saksi Muhammad Rizky bersama rekan saksi Bripda Rizky Dwi melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa Abdul Gani yang disaksikan oleh saksi Sudin (kepala Desa) ditemukan didepan terdakwa Abdul Gani berupa 1 (satu) Buah Pipet Kaca yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram serta alat hisap narkotika jenis sabu berupa Bong yang terbuat dari botol plastic warna hijau dengan tulisan “AMO”, 1 (satu) buah mancis api berwarna biru, 1 (satu) buah Handphone android merk OPPO warna hitam lengkap dengan sim card dengan Nomor IMEI 1: 860891051147370 dan nomor IMEI 2: 860891051147362, dan 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket scale warna silver.
  • Surat Pengantar Uji Laboratorium Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0021 tanggal 11 Januari 2024; yang memuat hasil sebagai berikut:

Laporan pengujian yang ditandatangani oleh Dwi Endah Saraswati, dengan hasil pengujian:

Pemerian          : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi      : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan     : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Berita Acara Penimbangan Nomor: 34/10844/01/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang dibuat oleh PT Pegadaian Amuntai yang memuat hasil sebagai berikut: Satu (1) Buah Pipet kaca yang berisikan sabu yang sudah dilakukan pengerikan dengan berat bersih 0,02 Gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram guna pengujian secara Laboratorium ke BPOM di Banjarbaru, jadi sisa satu (1) buah pipet kaca yang berisikan sisa narkotika berjenis sabu yang sudah dilakukan oengerikan dengan berat bersih 0,01 gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine (Narkoba) Klinik Pratama Sidokkes Polres HSU Nomor: I/I/2024/SIDOKKES yang ditandatangani oleh dr. H. AGUS FIDLIANSYAH selaku penanggung jawab klinik tanggal 1 Januari 2023 An. ABDUL GANI Alias GANI Bin H.M AYUB (ALM) dengan hasil reaktif (+) Methamphitamine dan reaktif (+) Amphetamine
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu bagi dirinya sendiri

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya