Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2022/PN Amt | NURHANIFAH | 1.M. HANAFI Bin H. HAMRANI (Alm) 2.MADINA TUSAPA Binti H. HAMRANI (Alm) 3.NOR ELMA SARI |
Permohonan Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Sep. 2022 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2022/PN Amt | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 13 Sep. 2022 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.432.125.000,00 | |||||||||
Petitum |
Sebagai jaminan utang para Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III kepada Penggugat; 5. Menyatakan bahwa para Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III melakukan perbuatan cedera janji (wanprestasi) dengan tidak dilaksankannya prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian; 6. Menetapkan Utang Pokok keseluruhan para Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III terhadap Penggugat yaitu Rp. 598.500.000,00 (lima ratus Sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) + Rp. 833.625.000,00 (delapan ratus tiga puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima rupiah) sebesar Rp. 1.432.125.000,00 (satu milyar empat ratus tiga puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah); 7. Menetapkap utang bunga para Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III adalah sebesar = Rp. 149.625.000,00 (seratus empat puluh Sembilan juta enam ratus dua puluh lima juta rupiah); 8. Menetapkap utang bunga para Tergugat I dan Tergugat III adalah sebesar = Rp. 333.450.000,00 (tiga ratus tiga puluh tiga juta empat ratus lima puluh juta rupiah) 9. Menghukum para Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk membayar Utang pokok emas sebanyak 7 ons kepada Penggugat secara kontan sebesar Rp. Rp. 598.500.000,00 (lima ratus Sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah); 10. Menghukum para Tergugat I dan Tergugat III untuk membayar utang pokok emas 975 gram kepada Penggugat secara kontan sebesar Rp. Rp. 833.625.000,00 (delapan ratus tiga puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima rupiah); 11. Menghukum para Tergugat I dan Tergugat III untuk membayar utang bunga kepada Penggugat secara kontan sebesar = Rp. 333.450.000,00 (tiga ratus tiga puluh tiga juta empat ratus lima puluh juta rupiah); 12. Menghukum para Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk membayar utang bunga kepada Penggugat secara kontan sebesar 149.625.000,00 (seratus empat puluh Sembilan juta enam ratus dua puluh lima juta rupiah); 13. Menyatakan sah demi hukum sita jaminan atas tanah berserta bangunan diatasnya Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 668 atas nama M. HANAFI dan MADINA TUSAFA yang terletak di jalan Suwandhi Sumartha Rt. 10 Rw. 02 kel. Kebun Sari Kec. Amuntai tengah Kab. Hulu Sungai Utara Prop. Kalimantan Selatan dengan ukuran luas 485 M2 (emapat ratus delapan puluh lima meter persegi) dengan batas-batas bila menghadap ke jalan Raya :
Yang menjadi jaminan utang para Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III kepada Penggugat; 14. Menyatakan memberikan ijin dan sah menurut hukum kepada Penggugat untuk menjual tanah berserta bangunan diatasnya Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 668 atas nama M. HANAFI dan MADINA TUSAFA yang terletak di jalan Suwandhi Sumartha Rt. 10 Rw. 02 kel. Kebun Sari Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Prop. Kalimantan Selatan dengan ukuran luas 485 M2 (emapat ratus delapan puluh lima meter persegi) dengan batas-batas bila menghadap ke jalan Raya :
Yang menjadi jaminan utang para Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III kepada Penggugat; 15. Menghukum para Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus) setiap harinya untuk setiap kelalaian para Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III dalam memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum (inkracht vangewijsde); 16. Menyatakan putusan ini dapat dilaksankan terlebih dahulu meskipun para Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III melakukan upaya hukum bantahan (Verzet), Bandin, Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 17. Mengkum para Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini; Subsidair : Apa bila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |