Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.FELISYA RISKA IMAMA, SH
2.IRA MONICA HERDANTI, S.H.
IKHSAN MIZWAR Alias CASPER Bin YAMANI Penyerahan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-160/O.3.14/ENZ.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FELISYA RISKA IMAMA, SH
2IRA MONICA HERDANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKHSAN MIZWAR Alias CASPER Bin YAMANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

 

KESATU

 

------- Bahwa terdakwa IKHSAN MIZWAR Alias CASPER Bin YAMANI pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 15.45 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat dipinggir jalan desa Kota Raden, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa berawal terdakwa IKHSAN MIZWAR Alias CASPER mendapatkan pesan whatsapp dari saksi RAHMAT YULIADI Alias AMAT MAKIBAO (dilakukan penuntutan terpisah) menyampaikan “koh, barang (sabu) ada kah, ada anak buahku handak 2 kantong” (koh, barang (sabu) adakah? Ada anak buahku mau 2 (dua) kantong) kemudian terdakwa IKHSAN MIZWAR Alias CASPER menjawab “iya kaina aku ambilkan di Panangkalaan” (iya nanti aku ambilkan di Panangkalaan) saksi RAHMAT YULIADI Alias AMAT MAKIBAO menjawab “kaina untungnya kita bagi dua” (nanti untungnya kita bagi dua) dan terdakwa IKHSAN MIZWAR Alias CASPER menjawab “iya hadangi aja dulu aku meambilakan” (iya tunggu saja dulu aku ambilkan), kemudian terdakwa IKHSAN MIZWAR Alias CASPER menghubungi saksi RIZKY Alias KIKI ADUL yang berada di Lapas Tanjung melalui pesan whatsapp untuk memesan 2 (dua) Paket narkotika jenis sabu dengan per 1 (satu) Paket seberat 5 (lima) Gram, selanjutnya saksi RIZKY Alias KIKI ADUL menghubungi anak buahnya dan tidak lama saksi RIZKY Alias KIKI ADUL mengirimkan foto letak lokasi 2 (dua) Paket narkotika jenis sabu tersebut dan memerintahkan kepada terdakwa IKHSAN MIZWAR Alias CASPER untuk mengambil 2 (dua) Paket narkotika jenis sabu tersebut di dekat masjid desa Panangkalaan.
  • Bahwa setelah mengambil 2 (dua) Paket narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa IKHSAN MIZWAR Alias CASPER langsung berangkat menuju tempat lokasi saksi RAHMAT YULIADI Alias AMAT MAKIBAO yaitu dipinggir jalan Kota Raden, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan mengendarai sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam orange dengan nomor polisi DA 6580 FAB untuk mengantar 2 (dua) Paket narkotika jenis sabu tersebut yang mana setelah sampai dipinggir jalan Kota Raden terdakwa IKHSAN MIZWAR Alias CASPER menghubungi saksi RAHMAT YULIADI Alias AMAT MAKIBAO, namun belum sempat menyerahkan 2 (dua) Paket narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi RAHMAT YULIADI Alias AMAT MAKIBAO, terdakwa IKHSAN MIZWAR Alias CASPER terlebih dahulu ditangkap dan diamankan oleh pihak Kepolisian yang juga melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa IKHSAN MIZWAR Alias CASPER.
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa IKHSAN MIZWAR Alias CASPER ditemukan barang bukti berupa 4 (Empat) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 10,62 Gram berat bersih 9,90 Gram dengan rincian :
  • Paket 1 (Satu) : berat keseluruhan 5,00 Gram berat bersih 4,82 Gram;
  • Paket 2 (Dua) : berat keseluruhan 5,00 Gram berat bersih 4,82 Gram;
  • Paket 3 (Tiga) : berat keseluruhan 0,36 Gram berat bersih 0,18 Gram;
  • Paket 4 (Empat) : berat keseluruhan 0,26 Gram berat bersih 0,08 Gram.
  • Bahwa Paket 1 (Satu) dan Paket 2 (Dua) ditemukan masingmasing terbungkus 1 (satu) plastik klip transparan berada di kantong celana depan sebelah kanan yang terbungkus dengan 1 (satu) lembar tisu berwarna putih, sedangkan Paket 3 (Tiga) dan Paket 4 (Empat) ditemukan di kantong celana belakang sebelah kanan yaitu di dalam 1 (satu) buah dompet Merk Baelerry warna Biru Tua, selain itu juga terdapat uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang mana merupakan uang hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu, dan 1 (satu) buah Handphone Android Merk Samsung Galaxy warna Hitam lengkap dengan Sim Card dengan Nomor Imei 1 : 359120542588515 dan Nomer Imei 2 : 359158872588515.
  • Bahwa terdakwa IKHSAN MIZWAR Alias CASPER membeli 2 (dua) Paket narkotika jenis sabu dari saksi RIZKY Alias KIKI ADUL seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan harga per paket adalah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan dengan cara berhutang terlebih dahulu hingga si pemesan membayar kepada terdakwa IKHSAN MIZWAR Alias CASPER yang kemudian oleh terdakwa IKHSAN MIZWAR Alias CASPER uang pembayaran tersebut akan di transfer kepada saksi RIZKY Alias KIKI ADUL.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan berupa 4 (Empat) Paket narkotika jenis sabu yang diamankan oleh anggota Kepolisian dengan berat keseluruhan 10,62 Gram berat bersih 9,90 Gram yang kemudian disisihkan sebanyak 0,04 Gram dari ke-4 (Empat) paket tersebut guna pengujian secara laboratorium ke BBPOM di Banjarmasin. Jadi Narkotika Golongan I jenis sabu berat keseluruhan 10,58 Gram berat bersih 9,86 Gram, dan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 9,82 Gram dan sisa 0,04 Gram untuk digunakan pembuktian di persidangan. Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: B/04/I/RES.4.2/2024/Resnarkoba dengan Laporan Hasil Pengujian : LHU.109.K.05.16.24.0031 tanggal 11 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dwi Endah Saraswati, dengan hasil pengujian :
  • Pemerian         : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau.
  • Identifikasi      : Metamfetamin = Positif (+)
  • Kesimpulan     : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor: 35/10844/01/2024 tanggal 30 Januari 2024 daftar hasil timbangan barang menunjukkan berat keseluruhan narkotika jenis sabu adalah 10,62 Gram berat bersih 9,90 Gram dan berat plastik klip 0,72 Gram, sebagaimana keterangan berat bersih 9,90 gram disisihkan guna pengujian Laboratorium BBPOM sebanyak 0,04 Gram. Jadi sisa Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,86 Gram, untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 9,82 Gram dan sisa 0,04 Gram untuk digunakan pembuktian di persidangan.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

 

-------Bahwa terdakwa IKHSAN MIZWAR Alias CASPER Bin YAMANI pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 15.45 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat dipinggir jalan desa Kota Raden, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari telah diamankannya saksi RAHMAT YULIADI Alias AMAT MAKIBAO (dilakukan penuntutan terpisah) yang mana saksi AHMAD FAUZY dan saksi BAMBANG GUNAWAN (keduanya merupakan anggota Kepolisian Polres Hulu Sungai utara) melakukan pengembangan terhadap terdakwa IKHSAN MIZWAR Alias CASPER karena berdasarkan informasi yang diberikan oleh saksi RAHMAT YULIADI Alias AMAT MAKIBAO bahwa ia pernah mendapatkan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari terdakwa IKHSAN MIZWAR Alias CASPER. Selanjutnya saksi RAHMAT YULIADI Alias AMAT MAKIBAO menghubungi terdakwa IKHSAN MIZWAR Alias CASPER melalui pesan whatsapp untuk menyediakan 2 (dua) Paket narkotika jenis sabu dan  disetujui oleh terdakwa IKHSAN MIZWAR Alias CASPER yang kemudian disepakati untuk bertemu dipinggir jalan Kota Raden, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Selanjutnya terdakwa IKHSAN MIZWAR Alias CASPER menyiapkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) Paket dengan berat per 1 (satu) Paket 5 (lima) Gram yang didapatkan dari saksi RIZKY Alias KIKI ADUL dengan menggunakan sistem ranjau. Selanjutnya terdakwa IKHSAN MIZWAR Alias CASPER berangkat menuju tempat yang telah disepakati yaitu dipinggir jalan Kota Raden, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan mengendarai sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam orange dengan nomor polisi DA 6580 FAB. Sesampainya ditempat yang disepakati terdakwa IKHSAN MIZWAR Alias CASPER menghubungi saksi RAHMAT YULIADI Alias AMAT MAKIBAO, namun belum sempat menyerahkan 2 (dua) Paket narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi RAHMAT YULIADI Alias AMAT MAKIBAO, terdakwa IKHSAN MIZWAR Alias CASPER terlebih dahulu ditangkap dan diamankan oleh pihak Kepolisian yang juga melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa IKHSAN MIZWAR Alias CASPER.
  • Bahwa ditemukan barang bukti berupa 4 (Empat) Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 10,62 Gram berat bersih 9,90 Gram dengan rincian Paket 1 (Satu) dengan berat keseluruhan 5,00 Gram berat bersih 4,82 Gram dan Paket 2 (Dua) dengan berat keseluruhan 5,00 Gram berat bersih 4,82 Gram ditemukan masingmasing terbungkus 1 (satu) plastik klip transparan berada di kantong celana depan sebelah kanan yang terbungkus dengan 1 (satu) lembar tisu berwarna putih, sedangkan Paket 3 (Tiga) dengan berat keseluruhan 0,36 Gram berat bersih 0,18 Gram dan Paket 4 (Empat) dengan berat keseluruhan 0,26 Gram berat bersih 0,08 Gram ditemukan di kantong celana belakang sebelah kanan yaitu di dalam 1 (satu) buah dompet Merk Baelerry warna Biru Tua, selain itu juga terdapat uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang mana merupakan uang hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu, dan 1 (satu) buah Handphone Android Merk Samsung Galaxy warna Hitam lengkap dengan Sim Card dengan Nomor Imei 1 : 359120542588515 dan Nomer Imei 2 : 359158872588515.
  • Bahwa 2 ( Dua) Paket kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0,62 Gram berat bersih 0,26 Gram diamankan pihak kepolisian di dalam dompet warna biru merupakan milik terdakwa IKHSAN MIZWAR Alias CASPER yang didapatkan dari hasil congkelan yang mana Paket 1 (satu) berat keseluruhan 0,36 Gram berat bersih 0,18 Gram di congkel dari Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2 (dua) Paket pesanan saksi RAHMAT YULIADI Als AMAT MAKIBAO pada hari Minggu tanggal 31 desember 2023, sedangkan Paket 2 (dua) berat keseluruhan 0,26 Gram berat bersih 0,08 Gram juga hasil congkelan saat teman terdakwa IKHSAN MIZWAR Alias CASPER memesan sebanyak 1 (satu) Paket pada hari Sabtu tanggal 30 desember 2023 sekira pukul 20.00 Wita yang mana Narkotika Jenis Sabu pesanan teman terdakwa IKHSAN MIZWAR Alias CASPER tersebut di dapatkan dari Saudara NOVA AHIM sedangkan 2 (dua) Paket (10 Gram) Narkotika Jenis Sabu merupakan pesanan dari saksi RAHMAT YULIADI Alias AMAT MAKIBAO.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan berupa 4 (Empat) Paket narkotika jenis sabu yang diamankan oleh anggota Kepolisian dengan berat keseluruhan 10,62 Gram berat bersih 9,90 Gram yang kemudian disisihkan sebanyak 0,04 Gram dari ke-4 (Empat) paket tersebut guna pengujian secara laboratorium ke BBPOM di Banjarmasin. Jadi Narkotika Golongan I jenis sabu berat keseluruhan 10,58 Gram berat bersih 9,86 Gram, dan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 9,82 Gram dan sisa 0,04 Gram untuk digunakan pembuktian di persidangan. Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: B/04/I/RES.4.2/2024/Resnarkoba dengan Laporan Hasil Pengujian : LHU.109.K.05.16.24.0031 tanggal 11 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dwi Endah Saraswati, dengan hasil pengujian :
  • Pemerian         : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau.
  • Identifikasi      : Metamfetamin = Positif (+)
  • Kesimpulan     : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor: 35/10844/01/2024 tanggal 30 Januari 2024 daftar hasil timbangan barang menunjukkan berat keseluruhan narkotika jenis sabu adalah 10,62 Gram berat bersih 9,90 Gram dan berat plastik klip 0,72 Gram, sebagaimana keterangan berat bersih 9,90 gram disisihkan guna pengujian Laboratorium BBPOM sebanyak 0,04 Gram. Jadi sisa Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,86 Gram, untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 9,82 Gram dan sisa 0,04 Gram untuk digunakan pembuktian di persidangan.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

 

 

Amuntai, 27 Februari 2024

Penuntut Umum.

 

 

 

IRA MONICA H, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip. 19961211 202012 2 022

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya