Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Amt 1.ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
2.AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
H. MAHMUD Alias MUMUD Bin H. SUJONO (Alm) Penyerahan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-703/O.3.14/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
2AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. MAHMUD Alias MUMUD Bin H. SUJONO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

------------------Bahwa Terdakwa H. MAHMUD Alias MUMUD Bin H. SUJONO (Alm) pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, di sebuah warung yang beralamat di Jalan Seberan Effendi Kel. Sungai Malang, Kec. Amuntai Tengah, Kab. Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai telah melakukan tindak pidana, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 09.30 Wita Terdakwa pergi menuju ke tempat kerja Terdakwa di Wantilan toko kayu, selanjutnya setelah Terdakwa selesai bekerja Terdakwa pergi menuju ke warung yang dekat dengan tempat kerja Terdakwa dan melakukan permainan judi togel online pada situs judi online WWW.SABATOTO.COM dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung S3 warna putih milik Terdakwa;
  • Bahwa selain melakukan permainan judi online dengan memasang angka angka judi togel milik Terdakwa, Terdakwa juga menerima angka angka judi togel yang dititipkan oleh Sdr. Kai Lasung (DPO), Sdr. Ardi (DPO), dan Sdr. Imur Aban (DPO) dan selanjutnya Terdakwa memasang angka angka judi togel milik Terdakwa beserta dengan angka angka judi togel titipan dari orang lain tersebut di dalam situs judi online WWW.SABATOTO.COM;
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya telah membuat akun judi togel dengan nama “mahmud50” dengan sandi “mahmud1234” beserta mendaftarkan rekening Bank BRI dengan nomor 014701013777535 atas nama H. Mahmud ke dalam situs judi online WWW.SABATOTO.COM.
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online berdasarkan 3 (tiga) jenis pasaran dan terdapat beberapa jenis pasangan angka mulai dari pasangan 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka, dan 4 (empat), apabila memasang 2 (dua) angka dengan pasangan Rp. 1000 (seribu rupiah) akan mendapat uang sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), apabila memasang 3 (tiga) angka dengan pasangan Rp.1000 (seribu rupiah) akan mendapat uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), serta jika memasang 4 (empat) angka dengan pasangan Rp. 1000 (seribu rupiah) dan akan mendapat uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi togel online tidak membutuhkan keahlian khusus karena sifat permainan judi togel tersebut hanya bersifat untung-untungan;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari bermain judi online kurang lebih sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi togel online;

 

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP----

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa H. MAHMUD Alias MUMUD Bin H. SUJONO (Alm) pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, di sebuah warung yang beralamat di Jalan Seberan Effendi Kel. Sungai Malang, Kec. Amuntai Tengah, Kab. Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai telah melakukan tindak pidana, barang siapa yang sengaja menggunakan kesempatan main judi. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 09.30 Wita Terdakwa pergi menuju ke tempat kerja Terdakwa di Wantilan toko kayu, selanjutnya setelah Terdakwa selesai bekerja Terdakwa pergi menuju ke warung yang dekat dengan tempat kerja Terdakwa dan melakukan permainan judi togel online pada situs judi online WWW.SABATOTO.COM dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung S3 warna putih milik Terdakwa;
  • Bahwa selain melakukan permainan judi online dengan memasang angka angka judi togel milik Terdakwa, Terdakwa juga menerima angka angka judi togel yang dititipkan oleh Sdr. Kai Lasung (DPO), Sdr. Ardi (DPO), dan Sdr. Imur Aban (DPO) dan selanjutnya Terdakwa memasang angka angka judi togel milik Terdakwa beserta dengan angka angka judi togel titipan dari orang lain tersebut di dalam situs judi online WWW.SABATOTO.COM;
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya telah membuat akun judi togel dengan nama “mahmud50” dengan sandi “mahmud1234” beserta mendaftarkan rekening Bank BRI dengan nomor 014701013777535 atas nama H. Mahmud ke dalam situs judi online WWW.SABATOTO.COM.
  • Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online berdasarkan 3 (tiga) jenis pasaran dan terdapat beberapa jenis pasangan angka mulai dari pasangan 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka, dan 4 (empat), apabila memasang 2 (dua) angka dengan pasangan Rp. 1000 (seribu rupiah) akan mendapat uang sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), apabila memasang 3 (tiga) angka dengan pasangan Rp.1000 (seribu rupiah) akan mendapat uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), serta jika memasang 4 (empat) angka dengan pasangan Rp. 1000 (seribu rupiah) dan akan mendapat uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi togel online tidak membutuhkan keahlian khusus karena sifat permainan judi togel tersebut hanya bersifat untung-untungan;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari bermain judi online kurang lebih sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi togel online;

 

--Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP---

Pihak Dipublikasikan Ya