Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.IRA MONICA HERDANTI, S.H.
2.AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
JIMY YAJI Alias JIMI Bin JIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-438/O.3.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRA MONICA HERDANTI, S.H.
2AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JIMY YAJI Alias JIMI Bin JIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ERWANDA. SH dkkJIMY YAJI Alias JIMI Bin JIDI
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

 

KESATU

 

------ Bahwa terdakwa JIMY YAJI Alias JIMI Bin JIDI pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 13.30 Wita, atau pada waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Negara Dipa, Rt.012, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, sekira pukul 11.00 Wita pihak kepolisian mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat bahwa terdapat seorang laki-laki yang diduga sering melakukan transaksi jual-beli Narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Negara Dipa Rt.012 Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang diketahui adalah Terdakwa JIMY YAJI Alias JIMI Bin JIDI, kemudian berdasarkan informasi tersebut pihak kepolisian langsung melakukan pengintaian dan setelah memastikan kebenaran dari informasi tersebut, sekira pukul 13.30 wita pihak kepolisian melakukan penangkapan ke dalam rumah milik Terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT. 012 dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu.   
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu melalui perantara saudara UJAL (tahanan pada Lapas Amuntai) dengan cara membeli dari saudara MAIKI (DPO) yang beralamatkan di Jalan Negara Dipa Rt. 013 Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu kepada saudara MAIKI sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 Gram dengan harga sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan membayar secara cash atau tunai;
  • Bahwa tujuan Terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual kembali dengan memecah Narkotika jenis sabu tersebut menjadi paketan-paketan kecil sebanyak 21 (dua puluh satu) paket kecil dan sudah terjual sebanyak 10 (sepuluh) paket kecil dengan hasil penjualan Rp. 1.319.000,- (satu juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah), sedangkan untuk sisa 11 (sebelas) paket kecil ditemukan pihak kepolisian di lubang lantai dalam rumah Terdakwa.
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan Terdakwa dalam menjual 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 5 Gram yaitu sekitar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa barang bukti yang diamankan berupa 11 (sebelas) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,24 gram dengan berat bersih 2,15 gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,03 Gram dari ke-11 (Sebelas) paket Narkotika jenis sabu guna pengujian secara laboratorium ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin, jadi sisa 11 (Sebelas) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,21 Gram berat bersih 2,12 Gram untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 2,09 Gram dan untuk sisa 0,03 Gram diterima oleh PT. Pegadaian yang kemudian digunakan untuk pembuktian di persidangan. Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.02.24.163 dengan Laporan Hasil Pengujian : LHU.109.K.05.16.24.0141 tanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt, dengan hasil pengujian :
  • Pemerian       : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau.
  • Identifikasi     : Metamfetamin = Positif (+)
  • Kesimpulan    : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor: 47/10844.00/2024 tanggal 29 Februari 2024 daftar hasil timbangan barang menunjukkan 11 (sebelas) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,24 gram dengan berat bersih 2,15 gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,03 Gram dari ke-11 (Sebelas) paket Narkotika jenis sabu guna pengujian secara laboratorium ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin, jadi sisa 11 (Sebelas) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,21 Gram berat bersih 2,12 Gram untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 2,09 Gram dan untuk sisa 0,03 Gram diterima oleh PT. Pegadaian yang kemudian digunakan untuk pembuktian di persidangan.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

 

A T A U

 

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa JIMY YAJI Alias JIMI Bin JIDI pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 13.30 Wita, atau pada waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Negara Dipa, Rt.012, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------

  • Bahwa sebagaimana hari dan tanggal tersebut diatas, berawal pada pukul 11.00 wita pihak kepolisian menerima informasi dan laporan dari masyarakat bahwa terdapat seorang laki-laki yang diduga sering melakukan transaksi jual-beli Narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Negara Dipa Rt.012 Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang diketahui adalah Terdakwa JIMY YAJI Alias JIMI Bin JIDI, kemudian setelah memastikan kebenaran dari informasi tersebut, sekira pukul 13.30 wita pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT. 012 yaitu saksi JURAIDIN Bin MUHAMMAD (Alm) yang mana pada saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa sempat menyembunyikan Narkotika jenis sabu miliknya di sebuah lubang lantai yang berada di dalam rumahnya, yang mana ditemukan oleh pihak Kepolisian dan berhasil diamankan 11 (sebelas) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,24 gram dengan berat bersih 2,15 gram dengan rincian:   
  • Paket 1 (Satu) dengan berat keseluruhan 0,43 gram berat bersih 0,24 gram;
  • Paket 2 (Dua) dengan berat keseluruhan 0,60 gram berat bersih 0,41 gram;
  • Paket 3 (Tiga) dengan berat keseluruhan 0,39 gram berat bersih 0,20 gram;
  • Paket 4 (Empat) dengan berat keseluruhan 0,43 gram berat bersih 0,24 gram;
  • Paket 5 (Lima) dengan berat keseluruhan 0,36 gram berat bersih 0,17 gram;
  • Paket 6 (Enam) dengan berat keseluruhan 0,37 gram berat bersih 0,18 gram;
  • Paket 7 (Tujuh) dengan berat keseluruhan 0,26 gram berat bersih 0,07 gram;
  • Paket 8 (Delapan) dengan berat keseluruhan 0,38 gram berat bersih 0,19 gram;
  • Paket 9 (Sembilan) dengan berat keseluruhan 0,39 gram berat bersih 0,20 gram;
  • Paket 10 (Sepuluh) dengan berat keseluruhan 0,22 gram berat bersih 0,03 gram;
  • Paket 11 (Sebelas) dengan berat keseluruhan 0,41 gram berat bersih 0,22 gram.

Yang terbungkus di dalam plastik klip kecil transparan di dalam 2 (dua) buah dompet kecil warna hitam, serta di dalam dompet tersebut juga terdapat 20 (dua puluh) lembar plastik klip transparan.

  • Bahwa barang bukti yang diamankan berupa 11 (sebelas) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,24 gram dengan berat bersih 2,15 gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,03 Gram dari ke-11 (Sebelas) paket Narkotika jenis sabu guna pengujian secara laboratorium ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin, jadi sisa 11 (Sebelas) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,21 Gram berat bersih 2,12 Gram untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 2,09 Gram dan untuk sisa 0,03 Gram diterima oleh PT. Pegadaian yang kemudian digunakan untuk pembuktian di persidangan. Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.02.24.163 dengan Laporan Hasil Pengujian : LHU.109.K.05.16.24.0141 tanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt, dengan hasil pengujian :
  • Pemerian       : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau.
  • Identifikasi     : Metamfetamin = Positif (+)
  • Kesimpulan    : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor: 47/10844.00/2024 tanggal 29 Februari 2024 daftar hasil timbangan barang menunjukkan 11 (sebelas) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,24 gram dengan berat bersih 2,15 gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,03 Gram dari ke-11 (Sebelas) paket Narkotika jenis sabu guna pengujian secara laboratorium ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin, jadi sisa 11 (Sebelas) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,21 Gram berat bersih 2,12 Gram untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 2,09 Gram dan untuk sisa 0,03 Gram diterima oleh PT. Pegadaian yang kemudian digunakan untuk pembuktian di persidangan.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya