Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Amt PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA AMUNTAI 1.HAMRANI Bin HAMDI
2.AMINAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Amt
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA AMUNTAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HAMRANI Bin HAMDI
2AMINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 211.242.767,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabuikan gugatan Penggugat seiuruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 211.242.767,- ( DUA RATUS SEBELAS jUTA DUA RATUS EMPAT PUUJH DUA RIBU TUJUH RATUS ENAM PUUJH TUjUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 147.218.854,- ( SERATUS EMPAT PUUJH TUJUH JUTA DUA RATUS DELAPAN BELAS RIBU DELAPAN RATUS LIMA PUUJH EMPAT) ditambah bunga sebesar 64.023.913,- t ENAM PUUJH EMPAT JUTA DUA PULUH TIGA RIBU SEMBILAN RATUS TIGA BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibaeakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat:
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No 52 atas nama H Hamrani Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak