Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2024/PN Amt 1.FELISYA RISKA IMAMA, SH
2.AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
AKHMADIN Als UDIN JUNGA Bin USMAN alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 36/Pid.B/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-170/O.3.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FELISYA RISKA IMAMA, SH
2AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMADIN Als UDIN JUNGA Bin USMAN alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KESATU :

----------- Bahwa terdakwa AKHMADIN Alias UDIN JUNGA Bin USMAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 11.30 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di sebuah warung yang beralamat Jalan Patmagara Kelurahan Kebun Sari Kabupaten Hulu Sungai Utara atau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 wita terdakwa mendatangi rumah saksi korban Zainudin untuk mengantarkan terdakwa ke Amuntai, setelah itu saksi korban memboncengkan terdakwa menuju ke Amuntai, sesampainya di Amuntai sekitar pukul 11.00 wita terdakwa meminta kepada saksi korban untuk diturunkan ke warung makan ketupat dipinggir sungai jalan Patmaraga Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara setelah sampai di depan warung makan ketupat terdakwa meminta saksi korban untuk meminum kopi terlebih dahulu kemudian terdakwa mengatakan "mang pinjam sebentar sepeda motor", lalu saksi korban memberikan kunci sepeda motor miliknya kepada terdakwa, namun setelah dibawa pergi oleh terdakwa sepeda motor merk Honda Vario warna merah hitam dengan nomor polisi DA 6091 EN dengan Nomor Rangka: MH1JF9110AK058981, Nomor Mesin: JF91E1047402 tidak kunjung dikembalikan oleh terdakwa;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);

 

----------- Perbuatan  terdakwa  sebagaimana  diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

----------- Bahwa terdakwa AKHMADIN Alias UDIN JUNGA Bin USMAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 11.30 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di sebuah warung yang beralamat Jalan Patmagara Kelurahan Kebun Sari Kabupaten Hulu Sungai Utara atau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 wita terdakwa mendatangi rumah saksi korban Zainudin untuk mengantarkan terdakwa ke Amuntai, setelah itu saksi korban memboncengkan terdakwa menuju ke Amuntai, sesampainya di Amuntai sekitar pukul 11.00 wita terdakwa meminta kepada saksi korban untuk diturunkan ke warung makan ketupat dipinggir sungai jalan Patmaraga Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara setelah sampai di depan warung makan ketupat terdakwa meminta saksi korban untuk meminum kopi terlebih dahulu kemudian terdakwa mengatakan "mang pinjam sebentar sepeda motor", lalu saksi korban memberikan kunci sepeda motor miliknya kepada terdakwa, namun setelah dibawa pergi oleh terdakwa sepeda motor merk Honda Vario warna merah hitam dengan nomor polisi DA 6091 EN dengan Nomor Rangka: MH1JF9110AK058981, Nomor Mesin: JF91E1047402 tidak kunjung dikembalikan oleh terdakwa;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 wita terdakwa menuju kerumah kontrakan Sdr. Harmuko (DPO) yang beralamat Desa Pulau Ku'u Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah hitam dengan nomor polisi DA 6091 EN dengan Nomor Rangka: MH1JF9110AK058981, Nomor Mesin: JF91E1047402, setelah terdakwa sampai di rumah Sdr. Harmuko (DPO) dan berbincang-bincang terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah), setelah terdakwa menerima uang dari Sdr. Harmuko terdakwa meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah hitam dengan nomor polisi DA 6091 EN dirumah Sdr. Harmuko;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);

 

----------- Perbuatan  terdakwa  sebagaimana  diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya