Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2023/PN Amt ARI CHANDRA 1.KEPALA SATUAN RESKRIM POLRES HULU SUNGAI UTARA
2.UNIT 3 TIPIDTER (TINDAK PIDANA TERTENTU) POLRES HULU SUNGAI UTARA/PEJABAT YANG MENJABAT
3.M. SADAT M.,S.H.
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2023/PN Amt
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARI CHANDRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA SATUAN RESKRIM POLRES HULU SUNGAI UTARA
2UNIT 3 TIPIDTER (TINDAK PIDANA TERTENTU) POLRES HULU SUNGAI UTARA/PEJABAT YANG MENJABAT
3M. SADAT M.,S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengatakan sah gugatan perbuatan melawan hukum ini
  2. Meminta untuk pemanggilan saksi dilakukan oleh pengadilan ,mengingat semua saksi yang diajukan penggugat adalah anggota polri yang terikat dalam sumpah jabatan yang harus patuh secara lisan maupun tulisan dan akan dikenakan sanksi atau resiko apabila tidak mematuhi permintaan atasan kerja (pimpinan) ,dan dalam hal ini penggugat sendiri merupakan anggota polri 
  3. Meminta majelis hakim melakukan penyitaan dokumen (adminitrasi) terkait keterangan yang di sampaikan melalui surat SP2HP ataupun surat lainnya yang berhubungan dengan perkara yang penggugat laporkan dimapolres HSU yang ditangani oleh tergugat untuk diperiksa kebenarannya , dan memohon agar majelis hakim memberikan  salinannya kepada penggugat
  4. Memberikan putusan  tidak sahnya surat ketetapan Nomor :Sp.Tap/23.a/Res.2.1/2023/Reskrim yang ditanda tangani kapolres HSU pada tanggal 18 september 2023 ,perihal tentang penghentian penyelidikan
  5. Memberikan putusan ditingkatkannya proses peradilan yang dilaporkan penggugat dari proses penyelidikan ke penyidikan dan dibuatkan adminitrasi baru sesuai dengan peraturan perundang –undangan ,serta melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap terlapor yang dilaporkan penggugat an.RUSMULIADI als IMUL dikarenakan takut akan melakukan tindak pidana baru lainnya ,Atau membayar denda kepada penggugat sebesar Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) dikarenakan proses peradilan yang diajukan penggugat terhenti dikarenakan perbuatan tergugat
  6. Menghukum tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat berupa uang sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) , dari kerugian berupa materi maupun tenaga dan pikirian dari proses peradilan yang diajukan penggugat ke mapolres HSU yang ditangani oleh tergugat .Yang mana pembayaran uang ganti rugi dilaksanakan secara tunai dan seketika setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap
  7. Memberikan putusan tentang sahnya laporan polisi yang akan dibuat penggugat ke mapolres HSU ,dalam dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara an.RUSMULIADI Als IMUL dan saudara an.AMOS SILITONGA ,S.T.,M.MT
  8. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak