Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar pinjaman kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini .
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar tunggakan Angsuran kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Rp. . 78.570.000 (Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) ditambah denda dengan bunga 0,5% setiap harinya/(Rp.14.550/hari) setiap harinya dengan jumlah Rp. 5.950.000 (Lima Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan Total sebesar Rp. 84. 520.000,- (Dealapan Puluh Empat Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah). terhitung sejak tanggl 5 April 2021 sampai kerugian dan denda tersebut dibayar lunas sampai putusan ini mempunya kekuatan hukum yang tetap.
- Menghukum Tergugat Jika Tidak dapat membayarkan Tunggakan Angsuran beserta dendanya agar Menyerahkan unit Jenis Kenderaan HONDA/JAZZ GD 1.5, VTI.HJ, No. Polisi DA 1823 KE, Warna Merah Muda Metalik, Tahun 2008, No Rangka MHRGD3750BJ700050, No. Mesin L15A17005292 kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
- Menghukum PENGGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini. Terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
- Menyatakan Putusan perkara ini serta merta dijalankan walau adaVerzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Demikian gugatan ini diajukan, semoga ketua Pengadilan Negeri berkenan mengabulkannya. |