Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Amt RIKA MAGDALENA/ PT REKSA FINANCE MUHAMMAD EFENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Amt
Tanggal Surat Jumat, 26 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIKA MAGDALENA/ PT REKSA FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra jaya SHRIKA MAGDALENA/ PT REKSA FINANCE
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD EFENDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.520.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar pinjaman kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan wanprestasi. 
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini .
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar tunggakan Angsuran kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Rp. . 78.570.000 (Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) ditambah denda dengan bunga 0,5% setiap harinya/(Rp.14.550/hari) setiap harinya dengan jumlah Rp. 5.950.000 (Lima Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan Total sebesar Rp. 84. 520.000,- (Dealapan Puluh Empat Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah). terhitung sejak tanggl 5 April 2021 sampai kerugian dan denda tersebut dibayar lunas sampai putusan ini mempunya kekuatan hukum yang tetap. 
  5. Menghukum Tergugat Jika Tidak dapat membayarkan Tunggakan Angsuran beserta dendanya agar Menyerahkan unit Jenis Kenderaan HONDA/JAZZ GD 1.5, VTI.HJ, No. Polisi DA 1823 KE, Warna Merah Muda Metalik, Tahun 2008, No Rangka MHRGD3750BJ700050, No. Mesin L15A17005292 kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
  7. Menghukum PENGGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini. Terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
  8. Menyatakan Putusan perkara ini serta merta dijalankan walau adaVerzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Demikian gugatan ini diajukan, semoga ketua Pengadilan Negeri berkenan mengabulkannya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak