Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.IRA MONICA HERDANTI, S.H.
2.AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
ASPAR Alias APAR Bin KARDIANSYAH ( Alm ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-936/O.3.14/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRA MONICA HERDANTI, S.H.
2AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASPAR Alias APAR Bin KARDIANSYAH ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------------Bahwa Terdakwa ASPAR Als APAR Bin KARDIANSYAH (Alm) pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 15.40 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, di Pinggir Jalan Alabio – Danau Panggang Desa Teluk Masjid Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 18.00 Wita Terdakwa pergi dari daerah Amuntai menuju ke rumah Sdr. Agus (DPO) yang beralamatkan di Desa Muara Awing Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 09.00 Wita di rumah milik Sdr. Agus (DPO) Terdakwa menyampaikan informasi kepada Saksi Saidi yaitu: “ini ada orang handak segaris” lalu dijawab oleh Saksi Saidi: “ada ae barangnya”, kemudian Terdakwa menyampaikan kembali: “ini ada orang handak setengah garis jua”, kemudian dijawab oleh Sdr. Agus (DPO): “ada jua ai barangnya”, lalu Terdakwa menanyakan kembali kepada Saksi Saidi: “iya dah aku ambil bahutang dulu kawa lah, pahadangan haja, kaina bila sudah ku antar lawan orang ku bayari duitnya” Saksi Saidi menjawab: “ayuha, ambil ja barangnya (sabu) lawan Agus”;
  • Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 16.00 Wib Saksi Saidi menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,5 (dua koma lima) gram kepada Sdr. Agus (DPO) sebagaimana pesanan dari Sdr. Agus (DPO), selanjutnya berdasarkan informasi dari Saksi Saidi, Sdr. Agus (DPO) menyerahkan 2 (dua) paket naroktika jenis sabu kepada Terdakwa dengan rincian paket 1 berat keseluruhan 1 (satu) gram, paket 2 berat keseluruhan 0,5 gram, kemudian Terdakawa memasukan 2 (dua) paket naroktika jenis sabu tersebut ke dalam kotak rokok merk “Naxan” warna ungu dan Terdakwa meletakkan kotak rokok yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam box sebelah kiri sepeda motor Honda Beat warna biru yang dikendarai oleh Terdakwa dan pergi meninggalkan rumah Sdr. Agus (DPO);
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 09.00 Wita Sdr. Odoy memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa melalui Sdr. Amak (DPO) sebanyak 1 (satu) paket segaris (1 gram), dan Terdakwa telah sebanyak 5 (lima) kali menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. Odoy (DPO);
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa menjual narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Saksi Saidi melalui Sdr. Agus tersebut kepada Sdr. Udin (DPO) yang beralamatkan di Kalua Kabupaten Tabalong dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa membayar awal pembelian narkotika jenis sabu kepada Sdr. Agus (DPO) sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer menggunakan Aplikasi Brimo milik Terdakwa kepada rekening Dana milik Sdr. Agus (DPO);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 15.40 Wita Terdakwa pergi menuju rumah Sdr. Odoy (DPO) di daerah Desa Teluk Masjid Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. Odoy (DPO), namun pada saat di pinggir jalan Alabio – Danau Panggang Desa Teluk Masjid Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian, kemudian Terdakwa bersama dengan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan rincian paket 1 dengan berat kotor 0,92 gram berat bersih 0,72 gram, paket 2 dengan berat kotor 0,36 gram berat bersih 0,16 gram; 1 (satu) lembar plastik piper klip warna transparan; 1 (satu) lembar timah rokok warna abu-abu; 1 (satu) buah kotak rokok merk naxan warna ungu; 1 (satu) buah Hp Android merk Vivo 1718 warna hitam; dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan Nopol DA 6598 YD diamankan ke Polres Hulu Sungai Utara untuk diporses hukum;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti Balai Besar Pegawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0716 tanggal 07 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt, dengan hasil pengujian:

Pemerian              : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi           : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan          : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT Pegadian Nomor: 72/10844/03/2024 tanggal 13 Juni 2024 daftar hasil timbangan barang dari 2 (dua) paket narkotika diduga berjenis sabu dengan berat keseluruhan 1,28 gram dan berat bersih 0,88 gram kemudian disisihkan sebanyak 0,02 gram dari 2 (dua) pakeyt narkotika diduga berjenis sabu guna pengujian secara Laboratorium ke BPOM di Banjarmasin, jadi sisa dari 2 (dua) paket narkotika diduga berjenis sabu dengan berat keseluruhan 1,26 gram dan berat bersih 0,86 gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.

----------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

SUBSIDAIR

------------------Bahwa Terdakwa ASPAR Als APAR Bin KARDIANSYAH (Alm) pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 15.40 Wita, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, di Pinggir Jalan Alabio – Danau Panggang Desa Teluk Masjid Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 18.00 Wita Terdakwa pergi dari daerah Amuntai menuju ke rumah Sdr. Agus (DPO) yang beralamatkan di Desa Muara Awing Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 09.00 Wita di rumah milik Sdr. Agus (DPO) Terdakwa menyampaikan informasi kepada Saksi Saidi yaitu: “ini ada orang handak segaris” lalu dijawab oleh Saksi Saidi: “ada ae barangnya”, kemudian Terdakwa menyampaikan kembali: “ini ada orang handak setengah garis jua”, kemudian dijawab oleh Sdr. Agus (DPO): “ada jua ai barangnya”, lalu Terdakwa menanyakan kembali kepada Saksi Saidi: “iya dah aku ambil bahutang dulu kawa lah, pahadangan haja, kaina bila sudah ku antar lawan orang ku bayari duitnya” Saksi Saidi menjawab: “ayuha, ambil ja barangnya (sabu) lawan Agus”;
  • Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 16.00 Wib Saksi Saidi menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,5 (dua koma lima) gram kepada Sdr. Agus (DPO) sebagaimana pesanan dari Sdr. Agus (DPO), selanjutnya berdasarkan informasi dari Saksi Saidi, Sdr. Agus (DPO) menyerahkan 2 (dua) paket naroktika jenis sabu kepada Terdakwa dengan rincian paket 1 berat keseluruhan 1 (satu) gram, paket 2 berat keseluruhan 0,5 gram, kemudian Terdakawa memasukan 2 (dua) paket naroktika jenis sabu tersebut ke dalam kotak rokok merk “Naxan” warna ungu dan Terdakwa meletakkan kotak rokok yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam box sebelah kiri sepeda motor Honda Beat warna biru yang dikendarai oleh Terdakwa dan pergi meninggalkan rumah Sdr. Agus (DPO);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 15.40 Wita Terdakwa pergi menuju rumah Sdr. Odoy (DPO) di daerah Desa Teluk Masjid Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. Odoy (DPO), namun pada saat di pinggir jalan Alabio – Danau Panggang Desa Teluk Masjid Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara Terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian, kemudian Terdakwa bersama dengan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan rincian paket 1 dengan berat kotor 0,92 gram berat bersih 0,72 gram, paket 2 dengan berat kotor 0,36 gram berat bersih 0,16 gram; 1 (satu) lembar plastik piper klip warna transparan; 1 (satu) lembar timah rokok warna abu-abu; 1 (satu) buah kotak rokok merk naxan warna ungu; 1 (satu) buah Hp Android merk Vivo 1718 warna hitam; dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan Nopol DA 6598 YD diamankan ke Polres Hulu Sungai Utara untuk diporses hukum;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti Balai Besar Pegawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0716 tanggal 07 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt, dengan hasil pengujian:

Pemerian              : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi           : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan          : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT Pegadian Nomor: 72/10844/03/2024 tanggal 13 Juni 2024 daftar hasil timbangan barang dari 2 (dua) paket narkotika diduga berjenis sabu dengan berat keseluruhan 1,28 gram dan berat bersih 0,88 gram kemudian disisihkan sebanyak 0,02 gram dari 2 (dua) pakeyt narkotika diduga berjenis sabu guna pengujian secara Laboratorium ke BPOM di Banjarmasin, jadi sisa dari 2 (dua) paket narkotika diduga berjenis sabu dengan berat keseluruhan 1,26 gram dan berat bersih 0,86 gram;

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.

 

-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya