Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.FELISYA RISKA IMAMA, SH
2.AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
ABD. RAHMAN Als OTON Bin ARDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-664/O.3.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FELISYA RISKA IMAMA, SH
2AGANTA HARIS SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. RAHMAN Als OTON Bin ARDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

-------Bahwa Terdakwa ABD. RAHMAN Alias OTON Bin ARDIANSYAH pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 10.30 Wita, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau pada Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah  Jl. Kali Negara Rt. 01 Rw. 01 Desa Hambuku Raya, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 Terdakwa ABD. RAHMAN Alias OTON Bin ARDIANSYAH menghubungi Sdr. Mandor (DPO) melalui telefon dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) Paket dengan berat sekitar 2 Gram dengan harga per gramnya sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa dan Sdr. Mandor (DPO) janjian untuk bertemu di depan rumah warga Desa Pematang Benteng Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah itu terdakwa berangkat menuju tempat tersebut dan saat bertemu dengan Sdr. Mandor (DPO), terdakwa menerima sebanyak 2 (dua) Paket dengan berat sekitar 2 Gram dan terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan masih terhutang sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa membawa pulang narkotika jenis sabu tersebut kemudian membagi atau memecah menjadi 12 paketan kecil dengan mengira-ngira dengan cara menggunakan sobekan bungkus rokok yang menyerupai sendok kecil untuk memasukkan narkotika jenis sabu kedalam plastik klip tanpa menggunakan timbangan selanjutnya 12 (dua belas) Paket narkotika jenis sabu dengan rincian 3 (tiga) paket sudah dijual pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sebanyak 2 (dua) paket dan 1 (satu) paket lainnya pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024  dengan harga setiap paket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu hasil penjualan narkotika jenis sabu dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) digunakan untuk bermain judi online, 3 (tiga) paket digunakan atau dikonsumsi sendiri dan sisanya 6 (enam) paket narkotika jenis sabu diamankan oleh petugas kepolisian dengan berat keseluruhan 2,14 Gram dan berat bersih 0,94 Gram, dengan rincian
  • Paket 1 (Satu) berat keseluruhan 0,52 Gram berat bersih 0,32 Gram;
  • Paket 2 (Dua) berat keseluruhan 0,50 Gram berat bersih 0,30 Gram;
  • Paket 3 (Tiga) berat keseluruhan 0,48 Gram berat bersih 0,28 Gram;;
  • Paket 4 (Empat) berat keseluruhan 0,22 Gram berat bersih 0,02 Gram;
  • Paket 5 (Lima) berat keseluruhan 0,21 Gram berat bersih 0,01 Gram;
  • Paket 6 (Enam) berat keseluruhan 0,21 Gram berat bersih 0,01 Gram;
  • Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu dengan cara pelanggan Terdakwa terlebih dahulu menghubungi via Whatsapp atau menelpon nomor Terdakwa 08777271475, setelah itu mengantarkan barang tersebut kesamping rumah Terdakwa dimana pelanggan sudah menunggu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 68/10844.00/06/2024 tanggal tanggal 19 Juni 2024  barang bukti yang diamankan narkotika diduga jenis sabu sebanyak 6 (enam) Paket Narkotika diduga jenis Sabu dengan berat keseluruhan 2,14 Gram dan berat bersih 0,94 Gram disisihkan sebanyak 1 (satu) Paket dengan berat kotor 0,21 Gram berat bersih 0,01 Gram guna pengujian secara Laboratorium ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan  (BPOM) di Banjarmasin, jadi sisa dari jadi sisa dari 6 (enam) paket Narkotika diduga jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,93 Gram berat bersih 0,93 gram.
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0707 tanggal 14 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt, dengan hasil pengujian:

Pemerian          : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi       : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan      : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Surat Keterangan Pemeriksaan Urine (Narkoba) Nomor: 70/V/2024/SIDOKKES yang ditandatangani oleh Rabiatul Laia, SKM selaku Kasidokkes Polres Hulu Sungai Utara  pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 menyatakan bahwa hasil pemeriksaan urine tersangka positif mengandung Methamphitamine dan Amphetamine
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  tidak ada ijin dari pihak yang berwenang

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------------- Bahwa Terdakwa ABD. RAHMAN Alias OTON Bin ARDIANSYAH pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 10.30 Wita, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau pada Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah  Jl. Kali Negara Rt. 01 Rw. 01 Desa Hambuku Raya, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian yang mendapat informasi masyarakat kemudian saksi Gunawan Santoso dan saksi Moris Sitorus yang merupakan petugas kepolisian serta beberapa anggota kepolisian dikumpulkan oleh Kapolsek Sungai Pandan membahas informasi tersebut, kemudian ditugaskan melakukan penyelidikan lebih mendalam, didapatkan informasi yang lebih matang berupa tempat tinggal tersangka, ciri-ciri tersangka, foto tersangka, identitas tersangka, kemudian melakukan monitoring selanjutnya petugas kepolisian langsung memasuki rumah terdakwa dan dilakukan penggeledahan rumah dan badan pada terdakwa yang disaksikan oleh saksi Abdurrahim Bin Mahyuni sebagai Kepala Desa dan saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan dompet kecil warna cokelat lis merah yang tersimpan di saku celana depan sebelah kiri yang berisikan 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,14 Gram dengan berat bersih 0,94 Gram, 1 (satu) pack plastik klik, 1 (satu) buah Pipet kaca dan 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna  hitam dengan nomor SIM terpasang 08777271475 yang saat itu sedang dipegang oleh terdakwa.
  • Bahwa rincian 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang diamankan oleh petugas kepolisian dengan berat keseluruhan 2,14 Gram dan berat bersih 0,94 Gram, sebagai berikut
  • Paket 1 (Satu) berat keseluruhan 0,52 Gram berat bersih 0,32 Gram;
  • Paket 2 (Dua) berat keseluruhan 0,50 Gram berat bersih 0,30 Gram;
  • Paket 3 (Tiga) berat keseluruhan 0,48 Gram berat bersih 0,28 Gram;;
  • Paket 4 (Empat) berat keseluruhan 0,22 Gram berat bersih 0,02 Gram;
  • Paket 5 (Lima) berat keseluruhan 0,21 Gram berat bersih 0,01 Gram;
  • Paket 6 (Enam) berat keseluruhan 0,21 Gram berat bersih 0,01 Gram;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. Mandor (DPO) sebanyak 2 paket dengan berat sekitar 2 gram dengan harga Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) namun terdakwa baru membayar secara tunai sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya masih hutang, kemudian terdakwa memecah atau membagi 2 paket narkotika jenis sabu menjadi 12 paket kecil yang selanjutnya 3 (tiga) paket sudah dijual pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sebanyak 2 (dua) paket dan 1 (satu) paket lainnya pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024  dengan harga setiap paket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu hasil penjualan narkotika jenis sabu dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) digunakan untuk bermain judi online, 3 (tiga) paket digunakan atau dikonsumsi sendiri dan sisanya 6 (enam) paket narkotika jenis sabu diamankan oleh petugas kepolisian
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 68/10844.00/06/2024 tanggal tanggal 19 Juni 2024  barang bukti yang diamankan narkotika diduga jenis sabu sebanyak 6 (enam) Paket Narkotika diduga jenis Sabu dengan berat keseluruhan 2,14 Gram dan berat bersih 0,94 Gram disisihkan sebanyak 1 (satu) Paket dengan berat kotor 0,21 Gram berat bersih 0,01 Gram guna pengujian secara Laboratorium ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan  (BPOM) di Banjarmasin, jadi sisa dari jadi sisa dari 6 (enam) paket Narkotika diduga jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,93 Gram berat bersih 0,93 gram;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0707 tanggal 14 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt, dengan hasil pengujian:

Pemerian          : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau.

Identifikasi       : Metamfetamina = Positif (+)

Kesimpulan      : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Surat Keterangan Pemeriksaan Urine (Narkoba) Nomor: 70/V/2024/SIDOKKES yang ditandatangani oleh Rabiatul Laia, SKM selaku Kasidokkes Polres Hulu Sungai Utara  pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 menyatakan bahwa hasil pemeriksaan urine tersangka positif mengandung Methamphitamine dan Amphetamine;
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya