Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.FELISYA RISKA IMAMA, SH
2.IRA MONICA HERDANTI, S.H.
AKHMAD HUSAINI Alias AMAT WONG Bin MARHANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-442/O.3.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FELISYA RISKA IMAMA, SH
2IRA MONICA HERDANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD HUSAINI Alias AMAT WONG Bin MARHANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ERWANDA. SH dkkAKHMAD HUSAINI Alias AMAT WONG Bin MARHANI
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

 

KESATU

 

-------- Bahwa terdakwa AKHMAD HUSAINI Alias AMAT WONG Bin MARHANI pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wita, atau pada waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Desa Nelayan Rt. 005 Rw. 002, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram disertai percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan  dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wita saksi ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm) (penuntutan dalam berkas terpisah) menghubungi Terdakwa via telepon dan menanyakan “hakun kah meambil akan buah gasan amat marni” (bisakah mengambilkan sabu untuk Amat Marni?) Terdakwa menjawab “inggih” (iya), kemudian saksi ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm) menjawab “kena ada ai AGUS menelpon ikam” (nanti ada AGUS menelpon kamu), tidak berselang lama saudara AGUS JAWA (DPO) menghubungi Terdakwa via telepon yang mengatakan “hari ini kada kawa karna situasi panas” (hari ini tidak bisa karena situasi lagi panas) Terdakwa menjawab “inggih” (iya), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wita saksi ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm) menghubungi Terdakwa menanyakan “adalah agusnya menelpon ikam?” (adakah AGUS menelpon kamu?) kemudian Terdakwa menjawab “kadada” (tidak ada), dan oleh saksi ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm) menjawab “hadang aku menelpon agusnya” (sebentar aku menelpon AGUS), setelah itu tidak lama kemudian saudara AGUS JAWA menelpon Terdakwa dan berkata “otw ha sudah sanak ai” (otw ya berangkat sudah), selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke Sungai Baring untuk mengambil pesanan Narkotika jenis sabu milik saksi AHMAD NORIFINDI Alias AMAT MARNI Bin SAYUTI (Alm) (penuntutan dalam berkas terpisah) tepatnya di belakang rumah saudara AGUS JAWA yang mana mengatakan “ambil bahannya ditempat biasa dibelakang rumah didalam tas kecil” kemudian Terdakwa menuju ke tempat tersebut dan benar terdapat tas kecil berwarna hitam yang diletakkan dipinggir jalan, kemudian Terdakwa mengambil menggunakan tangan sebelah kanan dan setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan tempat.
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saudara AGUS JAWA, Narkotika tersebut tidak langsung Terdakwa antarkan kepada saksi AHMAD NORIFINDI Alias AMAT MARNI Bin SAYUTI (Alm) melainkan Terdakwa berhenti dipinggir jalan terlebih dahulu kemudian menyisihkan Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket kecil atas permintaan Saksi ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm) untuk dikonsumsi.
  • Bahwa setelah selesai menyisihkan 1 (Satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa langsung pergi menuju ke rumah Saksi ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm) yang beralamatkan di Desa Teluk Cati Rt.003, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, untuk menyerahkan sisihan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm), namun sesampainya di rumah Saksi ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm) saat Terdakwa sudah berada depan rumah dan hendak menyerahkan sisihan Narkotika jenis sabu tersebut, datang pihak kepolisian melakukan penangkapan kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah diamankan oleh pihak kepolisian yang mana pada saat dilakukan penggeledahan badan telah ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket besar dan 2 paket kecil yang terbungkus kotak rokok Sampoerna Mild isi 16 yang mana masih dalam genggaman tangan sebelah kanan Terdakwa dan juga ditemukan Narkotika jenis sabu didalam kotak rokok Naxsan yang terletak di box depan (dashboard) sepeda motor sebelah kiri sebanyak 2 paket besar.
  • Bahwa Narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh pihak kepolisian tersebut yaitu 1 paket kecil untuk diserahkan kepada saksi ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm) dan 2 paket besar serta 1 paket kecil dengan total 3 kantong setengah tersebut untuk diserahkan kepada saksi AHMAD NORIFINDI Alias AMAT MARNI Bin SAYUTI (Alm).
  • Bahwa narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh saksi AHMAD NORIFINDI Alias AMAT MARNI Bin SAYUTI (Alm) Terdakwa mengantarkan ketempat saksi AHMAD NORIFINDI Alias AMAT MARNI Bin SAYUTI (Alm) dengan diikuti oleh pihak kepolisian (Controlled Delivery), dan sekira pukul 19.00 wita Terdakwa sampai di depan rumah saksi AHMAD NORIFINDI Alias AMAT MARNI Bin SAYUTI (Alm) yang beralamatkan di Desa Nelayan Rt. 005 Rw. 002, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan posisi saling berhadapan Terdakwa menyerahkan menggunakan tangan sebelah kanan Narkotika jenis sabu yang terbungkus kotak rokok Sampoerna Mild isi 16 dan kotak rokok Naxsan yang diterima langsung oleh saksi AHMAD NORIFINDI Alias AMAT MARNI Bin SAYUTI (Alm) menggunakan tangan sebelah kiri, kemudian tidak berselang lama datang anggota kepolisian menangkap dan mengamankan saksi AHMAD NORIFINDI Alias AMAT MARNI Bin SAYUTI (Alm) beserta barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) Paket narkotika jenis sabu yang diamankan oleh anggota Kepolisian dengan berat keseluruhan 0,40 Gram berat bersih 0,22 Gram yang kemudian disisihkan sebanyak 0,01 Gram dari 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu guna pengujian secara laboratorium ke BPOM di Banjarmasin. Jadi sisa Narkotika Golongan I jenis sabu berat keseluruhan 0,39 Gram berat bersih 0,21 Gram digunakan pembuktian di persidangan. Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.02.24.161 dengan Laporan Hasil Pengujian : LHU.109.K.05.16.24.0140 tanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt, dengan hasil pengujian :
  • Pemerian       : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau.
  • Identifikasi     : Metamfetamin = Positif (+)
  • Kesimpulan    : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor: 45/10844.00/2024 tanggal 29 Februari 2024 daftar hasil timbangan barang menunjukkan berat keseluruhan 0,40 Gram berat bersih 0,22 Gram yang kemudian disisihkan sebanyak 0,01 Gram dari ke-1 (Satu) paket tersebut guna pengujian secara laboratorium ke BPOM di Banjarmasin. Jadi sisa Narkotika Golongan I jenis sabu berat keseluruhan 0,39 Gram berat bersih 0,21 Gram digunakan pembuktian di persidangan.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah diminta oleh Saksi ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm) untuk mengambil dan menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada pemesan/pembeli yang berbeda sebanyak 2 (Dua) kali, sedangkan yang ke-3 (Tiga) kalinya mengantarkan kepada saksi AHMAD NORIFINDI Alias AMAT MARNI Bin SAYUTI (Alm).
  • Bahwa setiap kali Terdakwa mengambil dan mengantar pesanan Narkotika jenis sabu dari saudara AGUS JAWA atas suruhan dari saksi ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm), Terdakwa selalu mendapatkan upah sebesar RP. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari si pemesan/pembeli.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa AKHMAD HUSAINI Alias AMAT WONG Bin MARHANI pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wita, atau pada waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Desa Nelayan Rt. 005 Rw. 002, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram disertai percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan  dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wita saksi ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm) (penuntutan dalam berkas terpisah) menghubungi Terdakwa via telepon dan meminta kepada Terdakwa untuk mengantarkan pesanan Narkotika jenis sabu kepada saksi AHMAD NORIFINDI Alias AMAT MARNI Bin SAYUTI (Alm) (penuntutan dalam berkas terpisah), kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wita saksi ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm) menghubungi Terdakwa dan menanyakan terkait pengambilan dan pengantaran pesanan Narkotika jenis sabu milik saksi AHMAD NORIFINDI Alias AMAT MARNI Bin SAYUTI (Alm), setelah itu tidak lama kemudian saudara AGUS JAWA menghubungi Terdakwa dan memberitahu tempat lokasi pengambilan Narkotika jenis sabu di daerah Sungai Baring, setelah mendapatkan informasi tersebut Terdakwa langsung menuju ke Sungai Baring untuk mengambil pesanan Narkotika jenis sabu milik saksi AHMAD NORIFINDI Alias AMAT MARNI Bin SAYUTI (Alm) tepatnya di belakang rumah saudara AGUS JAWA yang mana mengatakan “ambil bahannya ditempat biasa dibelakang rumah didalam tas kecil” kemudian Terdakwa menuju ke tempat tersebut dan benar terdapat tas kecil berwarna hitam yang diletakkan dipinggir jalan, kemudian Terdakwa mengambil menggunakan tangan sebelah kanan dan setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan tempat.
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saudara AGUS JAWA, Narkotika tersebut tidak langsung Terdakwa antarkan kepada saksi AHMAD NORIFINDI Alias AMAT MARNI Bin SAYUTI (Alm) melainkan Terdakwa berhenti dipinggir jalan terlebih dahulu kemudian menyisihkan Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket kecil atas permintaan Saksi ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm) untuk dikonsumsi.
  • Bahwa setelah menyisihkan 1 (Satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa langsung pergi menuju ke rumah Saksi ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm) yang beralamatkan di Desa Teluk Cati Rt.003, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, untuk menyerahkan sisihan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm), namun sesampainya di rumah Saksi ARMIYAS Alias CIPTO Bin H. ALIASRI (Alm) saat Terdakwa sudah berada depan rumah dan hendak menyerahkan sisihan Narkotika jenis sabu tersebut, datang pihak kepolisian melakukan penangkapan kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah diamankan oleh pihak kepolisian yang mana pada saat dilakukan penggeledahan badan telah ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket besar dan 2 paket kecil yang terbungkus kotak rokok Sampoerna Mild isi 16 yang mana masih dalam genggaman tangan sebelah kanan Terdakwa dan juga ditemukan Narkotika jenis sabu didalam kotak rokok Naxsan yang terletak di box depan (dashboard) sepeda motor sebelah kiri sebanyak 2 paket besar.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) Paket narkotika jenis sabu yang diamankan oleh anggota Kepolisian dengan berat keseluruhan 0,40 Gram berat bersih 0,22 Gram yang kemudian disisihkan sebanyak 0,01 Gram dari 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu guna pengujian secara laboratorium ke BPOM di Banjarmasin. Jadi sisa Narkotika Golongan I jenis sabu berat keseluruhan 0,39 Gram berat bersih 0,21 Gram digunakan pembuktian di persidangan. Bahwa berdasarkan laporan pengujian barang bukti secara Laboratorium yang hasilnya di tuangkan dalam Surat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.02.24.161 dengan Laporan Hasil Pengujian : LHU.109.K.05.16.24.0140 tanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt, dengan hasil pengujian :
  • Pemerian       : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau.
  • Identifikasi     : Metamfetamin = Positif (+)
  • Kesimpulan    : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa sebagaimana yang tertera pada Lampiran Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor: 45/10844.00/2024 tanggal 29 Februari 2024 daftar hasil timbangan barang menunjukkan berat keseluruhan 0,40 Gram berat bersih 0,22 Gram yang kemudian disisihkan sebanyak 0,01 Gram dari ke-1 (Satu) paket tersebut guna pengujian secara laboratorium ke BPOM di Banjarmasin. Jadi sisa Narkotika Golongan I jenis sabu berat keseluruhan 0,39 Gram berat bersih 0,21 Gram digunakan pembuktian di persidangan.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya