Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus-LH/2024/PN Amt 1.ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
2.SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
3.BAGAS SATRIAJI, S.H.
SARIB Bin AHMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 80/Pid.Sus-LH/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-941/O.3.14/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
2SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
3BAGAS SATRIAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARIB Bin AHMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa SARIB Bin AHMADI pada hari Selasa 20 Agustus 2024 sekitar Pukul 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun 2024, atau pada suatu waktu pada Tahun 2024 di rawa-rawa Desa baru RT.05 Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa 20 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WITA terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Jl. Banyu Landas Rt.004/Rw.000 Desa Baru, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan membawa 1 (satu) set alat setrum yang akan digunakan untuk menangkap ikan.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menggunakan perahu motor yang berada di depan rumahnya, kemudian terdakwa menyusuri rawarawa di sekitar Desa baru, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan terdakwa menangkap ikan dengan cara memasukan 1 (satu) stik bambu yang ujungnya terbuat dari besi yang sudah dialiri listrik dan kemudian terdakwa masukan kedalam air sampai ikan yang ada disekitar terapung keatas air atau ikan pingsan lalu terdakwa ambil dengan menggunakan tangan. Setelah beberapa jam mencari ikan dirawa-rawa terdakwa sudah mendapatkan beberapa dan berbagai jenis ikan.
  • Bahwa sekitar pukul 13.00 WITA setelah terdakwa selesai menangkap ikan menggunakan alat setrum, terdakwa kemudian hendak menjual ikan hasil tangkapanya namun sebelum ikan tersebut dijual datang saksi ANUGERAH MEISANI Bin KURSANI ( Alm ) serta saksi M. JAUHARI Bin SAIKANI (anggota kepolisian) yang sedang patroli dan langsung mengamankan terdakwa karena terdakwa kedapatan menagkap ikan dengan menggunakan alat setrum serta mengamankan barang bukti berupa1 (satu) Unit Perahu Motor, 3 (tiga) Buah Accu12 Volt Merk YUASA, 1 ( Satu ) Kayu Bambu-Stik yang terbuat dari bambu yang ujungnya dari besi, 1 ( Satu ) Buah kotak-tempat untuk menyimpan gumpalan kawat yang digunakan sebagai pengantar arus listrik, 1 ( Satu ) Buah Plastik Baskom, 1 (satu) Buah Tekstil Jaring- Jaring penutup tempat ikan, 12 Ekor Ikan Gabus, 1 Ekor Ikan Kehung. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa alat penangkap ikan berupa alat setrum atau arus listrik tersebut dilarang dipergunakan dalam penangkapan ikan sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan karena mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menangkap ikan menggunakan alat setrum merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan atau dilarang karena dapat mengakibatkan matinya jasadjasad renik/plankton yang merupakan makanan alami ikan bagi induk-induk ikan yang sedang memijah/kawin, sehingga telur ikan tidak akan menetas karena terganggunya saraf-saraf ikan, matinya ikan berukuran kecil-kecil (dari benih sampai anak) dan apabila penggunaaan alat setrum dipakai dalam waktu yang cukup lama dan berulang kali, maka ikan-ikan yang berukuran besar dan hewan air lainnya akan pingsan, sehingga mudah untuk ditangkap atau dengan kata lain dapat menyebabkan produksi ikan menurun.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa SARIB Bin AHMADI pada hari Selasa 20 Agustus 2024 sekira Pukul 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun 2024, atau pada suatu waktu pada Tahun 2024 di rawa-rawa Desa baru Rt.05 Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah melakukan tindak pidana “ Setiap Orang Dengan Sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia Melakukan Perbuatan Yang Mengakibatkan Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Sumber Daya Ikan Dan/Atau Lingkungan”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa 20 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WITA terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Jl. Banyu Landas Rt.004/Rw.000 Desa Baru, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan membawa 1 (satu) set alat setrum yang akan digunakan untuk menangkap ikan.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menggunakan perahu motor yang berada di depan rumahnya, kemudian terdakwa menyusuri rawarawa di sekitar Desa baru, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan terdakwa menangkap ikan dengan cara memasukan 1 (satu) stik bambu yang ujungnya terbuat dari besi yang sudah dialiri listrik dan kemudian terdakwa masukan kedalam air sampai ikan yang ada disekitar terapung keatas air atau ikan pingsan lalu terdakwa ambil dengan menggunakan tangan. Setelah beberapa jam mencari ikan dirawa-rawa terdakwa sudah mendapatkan beberapa dan berbagai jenis ikan.
  • Bahwa sekitar pukul 13.00 WITA setelah terdakwa selesai menangkap ikan menggunakan alat setrum, terdakwa kemudian hendak menjual ikan hasil tangkapanya namun sebelum ikan tersebut dijual datang saksi ANUGERAH MEISANI Bin KURSANI ( Alm ) serta saksi M. JAUHARI Bin SAIKANI (anggota kepolisian) yang sedang patroli dan langsung mengamankan terdakwa karena terdakwa kedapatan menagkap ikan dengan menggunakan alat setrum serta mengamankan barang bukti berupa1 (satu) Unit Perahu Motor, 3 (tiga) Buah Accu12 Volt Merk YUASA, 1 ( Satu ) Kayu Bambu-Stik yang terbuat dari bambu yang ujungnya dari besi, 1 ( Satu ) Buah kotak-tempat untuk menyimpan gumpalan kawat yang digunakan sebagai pengantar arus listrik, 1 ( Satu ) Buah Plastik Baskom, 1 (satu) Buah Tekstil Jaring- Jaring penutup tempat ikan, 12 Ekor Ikan Gabus, 1 Ekor Ikan Kehung. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa alat penangkap ikan berupa alat setrum atau arus listrik tersebut dilarang dipergunakan dalam penangkapan ikan sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan karena mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menangkap ikan menggunakan alat setrum merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan atau dilarang karena dapat mengakibatkan matinya jasadjasad renik/plankton yang merupakan makanan alami ikan bagi induk-induk ikan yang sedang memijah/kawin, sehingga telur ikan tidak akan menetas karena terganggunya saraf-saraf ikan, matinya ikan berukuran kecil-kecil (dari benih sampai anak) dan apabila penggunaaan alat setrum dipakai dalam waktu yang cukup lama dan berulang kali, maka ikan-ikan yang berukuran besar dan hewan air lainnya akan pingsan, sehingga mudah untuk ditangkap atau dengan kata lain dapat menyebabkan produksi ikan menurun.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 86 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya