Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Amt 1.RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
2.ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
3.SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
ARSYAD Alias ASAT Bin MASLI ( Alm ) Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Amt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-808/O.3.14/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMANDA BAYU SULISTIA, SH
2ANDRIS BUDIANTO, SH., MH.
3SUMANTRI AJI SURYA IRAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARSYAD Alias ASAT Bin MASLI ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ERWANDA. SH dkkARSYAD Alias ASAT Bin MASLI Alm
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Kesatu :

----Bahwa terdakwa ARSYAD Als ASAT Bin MASLI pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 13.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di dalam gudang milik terdakwa yang beralamat di RT. 002 RW. 009 Desa Paminggir Seberang Kec. Paminggir Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Minggu tanggal 14 April 2023 sekira pukul 13.00 wita, terdakwa berjalan kaki dari rumah terdakwa  menuju gudang milik terdakwa yang ditempati oleh saksi MUHAMMAD FARDI Als UNDOL Bin BUSTAMI (dilakukan penuntutan terpisah) dengan tujuan menitipkan shabu – shabu milik terdakwa yang diperoleh terdakwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 dari sdr IWAN (DPO) beserta HP Nokia warna hitam kepada saksi MUHAMMAD FARDI Als UNDOL Bin BUSTAMI. Pada saat terdakwa menemui saksi MUHAMMAD FARDI Als UNDOL Bin BUSTAMI, terdakwa mengatakan “aku handak ke banjar”, amun ada yang handak nukar shabu tuh jualkan lah (aku mau ke Banjar, apabila ada yang mau membeli shabu shabu, tolong jualkan). Mendengar ucapan terdakwa tersebut, saksi MUHAMMAD FARDI Als UNDOL Bin BUSTAMI  tidak menjawab, akan tetapi saksi MUHAMMAD FARDI Als UNDOL Bin BUSTAMI mengerti maksud perintah terdakwa dan tetap melakukan perintah terdakwa karena saksi MUHAMMAD FARDI Als UNDOL Bin BUSTAMI  tinggal di gudang milik terdakwa. Tidak lama kemudian, terdakwa pergi meninggalkan saksi MUHAMMAD FARDI Als UNDOL Bin BUSTAMI  sambil meletakkan 1 (satu) buah toples yang berisikan 25 (dua puluh lima) paket kecil shabu – shabu dengan berbagai macam ukuran dan 1 (satu) buah handphone milik terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 April sekira pukul 20.00 wita bertempat di pinggir jalan Desa Paminggir Kec. Paminggir, saksi MUHAMMAD FARDI Als UNDOL Bin BUSTAMI telah ditangkap oleh Anggota Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara karena sedang mengantarkan 1 (satu) paket shabu – shabu milik terdakwa dengan berat bersih 0,20 gram kepada pembeli yang sudah menghubungi saksi MUHAMMAD FARDI Als UNDOL Bin BUSTAMI sebelumnya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0405 tanggal 30 April 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Banjarmasin yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita S.Farm, Apt  NIP 199119152019032005 yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa ARSYAD Als ASAT Bin MASLI dengan nomor kode sampel 24.109.11.16.05.0405.K dengan berat netto 0,05 gram adalah positif Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 59/10844/05/2024 tanggal 02 Mei 2024 dari PT. Pegadaian UPC Amuntai yang ditandatangani oleh ALPINA SURYA selaku pengelola unit Amuntai dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara yang ditimbang oleh ALPINA SURYA dan disaksikan oleh AIPDA INDRA ARIADI telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 11, 32 gram dan berat bersih 6,77 gram.
  • Bahwa terdakwa dalam  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua :

----Bahwa terdakwa ARSYAD Als ASAT Bin MASLI pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 20.20 wita atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di RT. 002 RW. 009 Desa Paminggir Seberang Kec. Paminggir Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------

  • Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 20.20 wita, terdakwa didatangi oleh saksi AHMAD FAUZY dan saksi SUFYAN SYAURI (keduanya merupakan anggota Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara) yang telah melakukan penangkapan kepada saksi MUHAMMAD FARDI Als UNDOL Bin BUSTAMI (dilakukan penuntutan terpisah) karena sedang mengantarkan 1 (satu) paket shabu – shabu milik terdakwa kepada seorang pembeli. Setelah sampai di rumah terdakwa, ditemukan 25 (dua puluh lima) paket kecil narkotika jenis shabu – shabu dengan berbagai ukuran  yang disimpan terdakwa di lantai gudang.
  • Bahwa 25 (dua puluh lima) narkotika jenis shabu – shabu tersebut merupakan sisa shabu – shabu milik terdakwa yang terdakwa peroleh sebelumnnya dari sdr IWAN dengan berat awal 100 (seratus) gram yang sudah laku terjual sebelumnya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0405 tanggal 30 April 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Banjarmasin yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita S.Farm, Apt  NIP 199119152019032005 yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa ARSYAD Als ASAT Bin MASLI dengan nomor kode sampel 24.109.11.16.05.0405.K dengan berat netto 0,05 gram adalah positif Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 59/10844/05/2024 tanggal 02 Mei 2024 dari PT. Pegadaian UPC Amuntai yang ditandatangani oleh ALPINA SURYA selaku pengelola unit Amuntai dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara yang ditimbang oleh ALPINA SURYA dan disaksikan oleh AIPDA INDRA ARIADI telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 11, 32 gram dan berat bersih 6,77 gram.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya