Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMUNTAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2021/PN Amt 1.NOR HAIDY
2.RAHMADI
3.ZAITUNIAH RASYID
4.NOR HAMSAN
5.Hj. RUSMAWARNI
6.RACHMAD HIDAYAT
6.HAMSIAH
7.SOPIA RIHAMY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2021/PN Amt
Tanggal Surat Senin, 25 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOR HAIDY
2RAHMADI
3ZAITUNIAH RASYID
4NOR HAMSAN
5Hj. RUSMAWARNI
6RACHMAD HIDAYAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Junaidi, SHNOR HAIDY
2Akhmad Junaidi, SHRAHMADI
3Akhmad Junaidi, SHZAITUNIAH RASYID
4Akhmad Junaidi, SHNOR HAMSAN
5Akhmad Junaidi, SHHj. RUSMAWARNI
6Akhmad Junaidi, SHRACHMAD HIDAYAT
Tergugat
NoNama
1HAMSIAH
2SOPIA RIHAMY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) HULU SUNGAI UTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat-alat bukti yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT.
  3. Menyatakan tanah sengketa yang terletak di samping kanan jalan Amuntai-Paringin, Desa Sungai Bahadangan Rt.01 Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan ukuran dan batas-batas :

- Sebelah Utara lebar 10 depa /17 meter berbatasan dengan -jalan Amuntai - Paringin

              - Sebelah Timur Panjang 100 depa /170 meter berbatasan dengan--------- H.Djahari

              - Sebelah Selatan lebar 5 depa /8,5 meter berbatasan dengan-------- Masnah / Rasidi

               - Sebelah Barat Panjang 100 depa /1700 meter berbatasan dengan- Djamhur / Iman

Sesuai dengan Sigel tanggal 3 Juni 1970 atas nama H.SYAMSURI (Aim) Bin H.Jakaria adalah sah menurut hukum milik PARA PENGGUGAT.

4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II menguasai tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum.

5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II , atau menghukum siapapun yang memperoleh hak dari padanya agar menyerahkan tanah sengketa kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun.

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah sengketa yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Amuntai,

7. Menyatakan sertifikat yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT terhadap tanah sengketa yang dikuasai oleh TERGUGAT II tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan dan memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT mencabut atau membatalkanya.

8. Menyatakan putusan perkara perdata ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun PARA TERGUGAT melakukan upaya hukum verzet, banding ataupun kasasi,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak